BANDUNG (Aswajanews.id) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbukti mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Wajib pajak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung, menyambut antusias program ini yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya. Program pemutihan ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tujuan program ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Meski tunggakan sebelumnya dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan mulai tahun 2025.

Lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor terlihat di Kantor Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang melayani 15 kecamatan. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung I Rancaekek, Nenden Heniwati, melalui Kasubag Tata Usaha, Zulfikar Kuriadi, menyebutkan bahwa hingga Kamis (15/5/2025), sebanyak 68.000 kendaraan telah membayarkan pajaknya sejak program dimulai.
“Rinciannya, 42.000 kendaraan merupakan penunggak pajak, dan 26.000 lainnya adalah kendaraan yang rutin membayar pajak,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, total potensi pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat Rancaekek mencapai 550.000 unit, yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Dari jumlah tersebut, sekitar 150.000 kendaraan tercatat menunggak pajak.
Zulfikar juga menjelaskan bahwa Samsat Rancaekek menyediakan jalur antrean prioritas bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, lansia, ibu hamil dan balita tanpa pendamping, serta penyandang disabilitas. Selain itu, petugas disiagakan di sepanjang antrean untuk mengarahkan dan memberikan informasi. Layanan informasi melalui Front Office (FO) juga tersedia untuk membantu wajib pajak secara langsung.
Ia optimistis, hingga akhir program pemutihan pada 30 Juni 2025, jumlah kendaraan yang melunasi tunggakan pajaknya dapat mencapai 100.000 unit. (Red)