Beranda Nasional Pelayanan Publik Pemkot Bandung Pastikan Lahan untuk Bangun Tol Getaci Tak Ada Sengketa

Pemkot Bandung Pastikan Lahan untuk Bangun Tol Getaci Tak Ada Sengketa

Bandung (Aswajanews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan lahan untuk pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) tidak ada sengketa. “Lahan di kota ini tidak dalam posisi sedang bersengketa. Kami berkeyakinan yang di Bandung clear,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Ema Sumarna, tengah melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Getaci sejak Maret 2022.

Selain tidak ada sengketa, menurut dia, pengadaan tanah tidak akan menyita waktu karena dari 28,1 hektare lahan Kota Bandung yang masuk rencana tol, sekitar 95 persen merupakan milik institusi pemerintah.

“Hanya ada satu bidang tanah milik warga, tidak terlalu sulit dan rumit pada saat memproses ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tol ini merupakan suatu kebutuhan yang akan meningkatkan konektivitas dan kemudahan masyarakat.

“Saat ini volume kendaraan rata-rata 13,5 persen per tahun, sementara jumlah jalan berjalan lambat. Kebutuhannya sangat penting. Ini sudah hadir saya kira luar biasa,” kata dia.

Ema mengatakan bahwa pihaknya tengah merencanakan pelebaran Jalan Gedebage Selatan. Hal ini untuk menunjang akses keluar Tol Gedebage yang tembus sampai ke Jalan Soekarno-Hatta.

“Kami akselerasi jangka pendek, rencananya akan ada pembebasan lahan Gedebage Selatan. Apabila Kilometer 149 telah beroperasi, akan tembus ke Jalan Soekarno-Hatta,” katanya.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Getaci Kementerian PUPR Ade Sudrajat mengatakan bahwa Tol Getaci masuk dalam segmen pertama untuk proyek Tol Gedebage hingga Garut Utara.

Rencana pembangunan Tol Getaci segmen Gedebage-Garut Utara melewati 3 kabupaten kota, yaitu Kabupaten Bandung 392,68 hektare dan Kabupaten Garut 258 hektare serta Kota Bandung seluas 28,1 hektare yang terletak di Kelurahan Rancabolang dan Kecamatan Gedebage.

“Selanjutnya tim appraisal akan menentukan penggantian pembebasan lahan. Hal ini akan disampaikan kepada pemilik lahan secara langsung,” kata Ade. *(Ant)