Pemalang (Aswajanews.id) – Tindakan perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit menuai kecaman dari berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai praktik ini sebagai tindakan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.
Ketua II DPP LPK-RI yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan bentuk intimidasi terhadap nasabah.
“Pemasangan stiker di rumah nasabah yang menunggak bukanlah solusi. Justru, tindakan ini melanggar hak konsumen dan mencoreng martabat mereka di hadapan publik. Bank seharusnya menerapkan metode penagihan yang beretika, bukan mempermalukan nasabah,” tegas Agung Sulistio, seperti dikutip dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT, Sabtu (15/3/2025).
Dasar Hukum yang Dilanggar
LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang melindungi hak konsumen, di antaranya:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Pasal 4: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18: Larangan penerapan klausula baku yang merugikan konsumen.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310: Tentang pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi pidana.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
SE OJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Etika Penagihan yang Melarang Tekanan Psikologis Berlebihan.
Langkah yang Disarankan LPK-RI untuk Nasabah yang Dirugikan:
- Ajukan Keluhan ke Bank Terkait: Minta klarifikasi dan solusi atas tindakan yang dilakukan.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Melalui kanal pengaduan resmi OJK.
- Adukan ke LPK-RI: LPK-RI siap membantu menindaklanjuti pengaduan konsumen.
- Tempuh Jalur Hukum: Ajukan gugatan hukum perdata atau pidana jika merasa dirugikan secara serius.
LPK-RI Minta Bank Hentikan Praktik Tak Beretika
LPK-RI menegaskan bahwa tindakan pemasangan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan merusak citra perbankan itu sendiri.
“Kami mengimbau lembaga keuangan untuk menghentikan praktik tidak beretika ini dan lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam proses penagihan,” tutup Agung.
“No Viral, No Justice!”
(Tim/Red)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Anas Nasikhin