Ekonomi, Bisnis dan UMKM

Pelaksanaan K3 Bidang Otomotif, Teknisi Perlu Memperhatikan 6 Hal Penting Ini

Setiap bidang pekerjaan pasti memiliki risiko yang perlu diantisipasi oleh para pekerjanya. Salah satu pedoman para pekerja di Indonesia agar menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman adalah pelaksanaan K3. Lantas, apa saja pelaksanaan K3 bidang otomotif?

Dikutip dari laman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menurut Filosofi mangkunegara, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan sebuah pemikiran dan upaya guna menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja dan orang di sekitaran tempat kerja.

Selain untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, K3 juga memiliki tujuan untuk mengendalikan risiko terhadap sumber produksi, aset, serta peralatan sehingga bisa digunakan secara aman dan efisien.

Dengan begitu, pelaksanaan K3 di lingkungan kerja akan sangat efektif dan efisien dalam memberikan stimulus produktivitas lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 juga perlu dilaksanakan melalui sistem manajemen K3 yang sudah disebutkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Tentunya K3 hanya dapat terlaksana secara menyeluruh dan optimal apabila seluruh tenaga kerja dan orang yang berada di sekitaran kerja memahami dan melaksanakannya dengan baik.

Lantas, bagaimana pelaksanaan K3 pada bidang otomotif? Berikut informasinya.

Pelaksanaan K3 Bidang Otomotif

Pelaksanaan K3 bidang otomotif sudah dijelaskan secara rinci pada buku bertajuk Teknologi Dasar Teknik Otomotif SMK/MAK Kelas X. Program Keahlian Teknik Otomotif. Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Teknik Bodi Otomotif (Edisi Revisi) karya Z. Furqon dan Joko Pramono.

Pada buku ini dijelaskan beberapa prosedur Keselamatan dan Kesehatan kerja yang perlu diketahui oleh para tenaga kerja dan orang yang berada di sekitaran tempat kerja bidang otomotif. Berikut prosedurnya:

  • Memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yakni UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan kerja, dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Memahami dan mematuhi peraturan K3 yang diberlakukan di perusahaan.
  • Melakukan analisis kondisi lingkungan kerja.
  • Melakukan analisis kondisi perlengkapan dan peralatan kerja.
  • Melakukan pengecekan perlengkapan dan peralatan kerja mulai dari penggunaannya yang sesuai dengan fungsinya.
  • Menjaga kebersihan lingkungan kerja (5S).
  • Ikuti prosedur (SOP) perusahaan.
  • Terampil dalam menggunakan alat keselamatan kerja.

Selain mengetahui prosedurnya, ada juga bentuk-bentuk pelaksanaan K3 pada bidang otomotif yang perlu Anda ketahui. Berikut daftarnya:

  1. Saat bekerja gunakanlah fender cover, seat cover, dan floor cover agar tidak merusak dan mengotori kendaraan.
  2. Menjaga kebersihan seat cover dan fender cover
  3. Oli maupun gemuk yang mengotori tangan maupun alat-alat yang dapat mengotori kendaraan ada baiknya dijaga kebersihannya.
  4. Tidak memasukkan benda tajam layaknya obeng ke dalam kantong baju karena dapat merusak kendaraan dan melukai diri sendiri.
  5. Bersihkan oli atau minyak yang tumpah agar kendaraan tidak kotor.
  6. Jika kendaraan terkena minyak rem, jangan mengelap tumpahan tersebut karena akan merusak cat kendaraan. Gunakanlah air pada bagian yang terkena minyak rem tersebut.

Demikianlah informasi seputar pelaksanaan K3 pada bidang otomotif. Perlu diingatkan bahwa K3 tidak hanya dilakukan untuk diri Anda sendiri, melainkan orang lain yang berada di sekitar tempat kerja Anda. (AA)