INDRAMAYU (aswajanews.id) – Pedagang yang berada di luar pelataran pasar atau pedagang kaki lima (PKL) di daerah Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat setiap hari dirinya mengaku kerap dilakukan “pemalakan” oleh oknum petugas pasar dengan dalih pembayaran retribusi. Informasi ini diperoleh awakmedia, Sabtu (20/01/2024) dari pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pengakuannya, oknum petugas Retribusi diduga “memalak” para pedagang lemprakan di luar pasar dengan nominal uang sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) total selama satu bulan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kata salah satu pedagang.
Pasalnya, karcis yang diberikan kepada para pedagang yang berada di luar pasar itu diperuntukan untuk kios kelas 1 dengan nominal Rp 4.500. Tetapi, diduga disalahgunakan oleh oknum petugas retribusi guna memperoleh keuntungan pribadi yang dilakukan selama berbulan- bulan lamanya.
Jika mengacu pada Perbup Nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar, untuk kelas pedagang pelataran kelas III hanya diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp.1000 (seribu rupiah) setiap harinya. Kemudian untuk kios pasar terdiri dari 3 klaster kategori : kelas I sebesar Rp 4.500, kelas II sebesar Rp3.600 dan kelas III sebesar Rp2.700.
Lebih lanjut, metode penarikannya pun diduga ada penyelewengan oleh oknum petugas retribusi pasar yang menyetarakan pedagang lemprakan dengan kios kelas 1.
Untuk arti retribusi sendiri yakni, pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Dilain sisi, Ratija kepala Pasar Daerah Indramayu, nampak membuka kebobrokan para petugasnya sendiri, ia mengaku bahwa untuk pedagang lemprakan atau pelataran diluar Pasar tidak dikenakan setoran retribusi atau 0.
“Kalau diluar pasar (sepanjang di jalan Tanjungpura) itu tidak masuk retribusi mas,” ungkap dia didampingi Oleh Kepala Bidang Pasar, Hapi Suhepi saat di jumapai di ruang Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Dan Perindustrian Kab. Indramayu, Senin (22/01).
Ratija, menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke para pedagang itu, kemudian memberikan saksi kepada oknum petugas yang menarik uang retribusi diluar regulasi yang ada.
“Saya nanti akan coba klarifikasi terlebih dahulu, bener atau tidaknya. Kalau bener ya kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Ditempat waktu yang sama, Kepala Bidang Pasar, Hapi Suhepi ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut.Red,” Saya baru tahu kabar tersebut, jangan-jangan ini juga terjadi di pasar lain,” tukasnya. (Sanaji)