Beranda Nasional Hukum MUI Menentang, Dorce Malagama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan

MUI Menentang, Dorce Malagama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan

Jakarta (Aswajanews.id) Dorce Gamalama sebelumnya sempat menyatakan ingin dimakamkan sebagai perempuan. Pernyataannya tersebut menuai kontroversi serta komentar dari berbagai pihak. Salah satu yang ikut merespons pernyataan Dorce tersebut yakni Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, ia menjelaskan cara mengurus jenazah seorang transgender. “Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” tuturnya, Minggu (30/1/2022).

Lebih lanjut, Cholil mengatakan bahwa sejatinya mengubah jenis kelamin itu tidak diakui dalam agama Islam. Oleh karena itu, hukum yang tetap berlaku adalah sesuai dengan jenis kelamin pertamanya. Kemudian, Cholil juga menjelaskan bahwa laki-laki yang berganti kelamin menjadi perempuan disebut mukhannats. Sedangkan perempuan yang mengubah dirinya menjadi laki-laki disebut mutarajjil.

Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. Laki2 yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki2 itu mutarajjil. *(Red-Dilansir dari Nesiatimes.com)