Beranda Nasional Pelayanan Publik Memasuki Tahun 2022: KPAI Dorong 5 Juta Anak Mendapatkan Akta Kelahiran

Memasuki Tahun 2022: KPAI Dorong 5 Juta Anak Mendapatkan Akta Kelahiran

Jakarta (Aswajanews.id) – Dilaporkan masih 30 ribu anak di Kota Depok belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab. KPAI gelar pertemuan bersama Kepala Dinas Catan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayati dan Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Munheri Koto pada tanggal 30 Desember 2021.

Dalam pertemuan tersebut Nuraeni mempresentasikan 95 persen capaian Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya dalam menerbitkan Akta Kelahiran. Masih ada 30 ribu anak di Kota Depok yang masih belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab. Salah satunya anak anak yang berada dalam lembaga pengasuhan atau lembaga serupa yang menjalankan pengasuhan. Karena minimnya memiliki asal usul data sejak di temukan pertama kali.

Untuk itu KPAI berharap Dukcapil Kota Depok melalui pertemuan bersama Forum LKSA dapat menjalankan peran aktif negara untuk menjemput data 30 ribu anak. Begitupun momentum Vaksinasi anak umur 6 sampai 11 tahun yang sedang giat dilaksanakan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pencatatan kewarganegaraan.

Karena pengalaman vaksin yang lalu, masih ada data anak yang bermasalah ketika di input dalam sistem, sehingga petugas kesulitan menerbitkan sertifikat vaksin. Untuk itu ini momen baik kerjasama Dukcapil dengan petugas input data di penyelenggaraan penyelenggaraan vaksin anak 8 sampai 11 tahun dapat mendukung target RPJMN 2024 pemenuhan 100 persen akta kelahiran.

Beberapa kondisi tersebut, sejak lama sebenarnya di alami petugas Dukcapil yang menyebabkan Sistem Informasi Akta Kelahiran (SIAK) mengisinya secara manual atau Non SIAK. Dan di penyelenggaraan vaksin terjadi juga.

Jika dilihat target RPJMN 95% pencatatan akta kelahiran di tahun 2021, maka Kota Depok sudah melebihi dari capaian Nasional dengan kepemilikan akta kelahiran sebanyak 547.772 anak. Sementara capaian Kartu Identitas Anak (KIA) per 30 Desember sebanyak 50,16% dari 547.772 anak.

Artinya capaian akta lahir anak per Desember 2021 sebanyak 98,04% dari total anak 573.564. Target ini akan terus dikebut untuk 30 ribu lebih anak yang belum memiliki akta lahir melalui program jemput bola dan menguatkan kerjasama komunitas masyarakat serta lembaga pendidikan, Rumah Sakit, posyandu, puskesmas, LKSA dan lembaga anak lainya. Ini juga jadi bagian komitmen untuk mempertahankan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya

Perda Perda yang masih memberi sanksi keterlambatan pengurusan akta kelahiran bagi warga negara harus dibatalkan. Agar kesenjangan dalam memahami pencatatan kewarganegaraan dapat di atasi. Dan momentum anak sangat membutuhkan vaksin, bisa menjadi bagian memenuhi target RPJMN 2024 dalam 100 persen akta kelahiran untuk semua warga negara.

Peran aktif Dukcapil, juga di dorong menempatkan petugasnya di Kelurahan dan Kecamatan sebagai peran aktif para petugas. Karena harus terkoneksi dengan garda terdepan warga yaitu RT. Kalau RT dan Dukcapil tidak terkoneksi langsung, maka cukup sulit memastikan anak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Apalagi RT setempat tidak aktif menanyakan ke warganya dan tidak melaporkan ke Dukcapil, akan sulit Indonesia mencapai 100 persen pencatatan kewarganegaraan. Bahwa RT adalah mitra strategis menuju pemenuhan perbaikan pencatatan kewarganegaraan sampai 2024. Hanya saja kita belum bisa memberi sanksi bagi RT yang tidak melaporkan.

Dengan posisi stetsel aktif negara, memang perlu terobosan dalam mengejar target pencatatan kelahiran. Untuk itu KPAI inisiatif Dukcapil Kota Depok dan Forum LKSA sangat baik dalam rangka pemenuhan hak warga negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 27 ayat 1 menyatakan Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.

Pasal 28 ayat 2 Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. Yang dilanjutkan ayat 3 Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ayat 4 Pembuatan Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.

Seperti di Kota Depok akan mengadakan Gebyar serentak pencatatan akta kelahiran, yang sejak 2013 mengalami masalah dalam input. Dengan bekerjasama pada lembaga lembaga yang melaksanakan pengasuhan atau serupa pengasuhan anak. Dimana Anak anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) ketika masuk panti atau lembaga serupa pengasuhan mengalami undocumented akibat latar belakang anak ketika di temukan. Saya mendukung Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Depok dan Dukcapil Depok berinisiatif mencari jalan keluar

Mereka juga mendekatkan layanan berbasis kecamatan dengan menempatkan 4 orang petugas Dukcapil di masing masing Kecamatan.

Ada 56 panti di Depok, nanti Dukcapil akan mendekatkan layanannya dengan langsung berkunjung ke panti. Saya kira ini sangat solutif dalam memperbaiki pencatatan kewarganegaraan.

Kita berharap dari kerja bersama Dukcapil Depok dan Forum LKSA Depok menjadi pendorong di tempat lainnya, untuk melakukan hal yang sama. Dalam rangka Indonesia mengejar target perbaikan pencatatan kewarganegaraan di RPJMN 2020 sampai 2024 yang ingin mencapai 100 persen pencatatan akta kelahiran. Dalam mengejar target 5 juta anak yang membutuhkan akta kelahiran.

Pemerintah Indonesia sendiri, memiliki target dalam Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait pemenuhan hak sipil anak atas kepemilikan akte kelahiran sebanyak 100%.

Adapun target capaian tahun 2021 berdasarkan RPJMN 5 tahunan tersebut sebanyak 95% dari jumlah anak 83.892.229 orang. Data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bulan Juli 2021 menyampaikan capaian akta lahir anak sebanyak 78.427. 943 (93,49%) anak usia 0-17 tahun. Sedangkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai sebanyak 27.914.960 anak (36.87%).

Jika dilihat selisih data target tersebut dengan capaian yang sudah dilakukan, maka ada sebanyak 5.464.286 anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir. Sedangkan untuk KIA masih perlu upaya ekstra untuk mencapainya.

Capaian akta lahir di beberapa Provinsi masih dibawah target nasional 95% diantaranya Provinsi Aceh, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat. *(Jasra Putra/Kadivwasmonev KPAI)