INDRAMAYU (aswajanews.id) – Sanuri, didampingi Muksin, keduanya selaku pihak Mediator Agen Umroh dari PT Aldena Tour & travel Cirebon yang beralamat di Jl. Evakuasi kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya sempat diadukan kepada pihak Polisi oleh beberapa calon jama’ahnya lantaran pihaknya tidak kunjung memberangkatkan umroh. Akhirnya sekarang keduanya kini berujung mengembalikan uang ke beberapa calon jama’ah umroh yang batal berangkat ke tanah suci, Ahad siang (10/09/2023).
Mediasi kedua belah pihak ini diadakan di kantor (Polsek) Polisi Sektor di Jl. Bypass Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Mediasi juga disaksikan oleh pihak kepolisian juga kuasa hukum Digjaya Law Firm, Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H dan beberapa para saksi – saksi yang ikut hadir.
Sanuri, Mediator Agen Umroh dirinya mengatakan, “saya telah mengembalikan uang kepada ke-5 calon jama’ah umroh yang batal berangkat, diantaranya, Sodikin, Hj. Waryi, Darti, Rokman dan Candiyah dengan sejumlah uang total Rp.116.500.000,- (seratus enambelas juta limaratus ribu rupiah), tetapi sesuai kesepakatan awal untuk 3 calon jama’ah umroh ada pemotongan Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) bagi calon jama’ah yang uangnya sudah masuk ke Agen Umroh PT. Aldena.
“Jadi saya membayar sisa pemototongannya saja yang kepakai sama saya waktu itu, Alhamdulillah sekarang semua sudah sepakat,” kata Sanuri.
Sanuri menambahkan, “sebetulnya saya juga korban dari pihak PT. Aldena kenapa? karena pihak PT juga tidak bertanggungjawab dengan hal ini dan sekarang PT Aldena sudah tutup,” tambahnya.
Selain itu, Muksin saat dimintai keterangan oleh wartawan dirinya mengatakan bahwa, sebetulnya awalnya berjalan normal tapi setelah Pandemi Covod-19 PT. Aldena itu kolep,di tambah aset itu di kelolanya bercabang pada saat itu, jadi menurut saya tidak fokus sehingga dampaknya pihak Pt.Aldena bangkrut” tuturnya.
Di waktu atau tempat yang sama, Sodikin calon jama’ah yang batal berangkat umroh, didampingi kuasa Hukumya, Digjaya law Firm,Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H. dirinya merasa lega karena masalahnya sudah clear dan dirinya mengapresiasi kepada pihak Kepolisian terutama kapolsek Lohbener beserta jajaranya.
“Saya sekarang sudah mencabut surat tuntutan kepada Sanuri, mediator dari pihak PT Aldena dan saya mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah membantu. Sekarang saya sudah merasa lega karena masalah ini sudah clear dan uang saya sudah dikembalikan sejumlah Rp 30.000.000.00 (tigapuluh juta rupiah) dari pihak mediator agen umroh Sanuri dari PT Aldena Tour & Travel Cirebon,” tutupnya. (Sanaji)