Hukum

LPBHNU Musi Banyuasin Minta Polda Jatim Usut Tuntas Investasi Bodong NMSI

Surabaya (Aswajanews.id) – Mencuatnya dugaan investasi bodong di balik budidaya madu klanceng di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang berkantor di Kediri Jawa Timur tersebut memakan korban ratusan orang. Walau Ketua Koprasi sudah dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pada 5 Februari 2021 lalu. Namun kasus tersebut seolah-olah menguap begitu saja tanpa ada kejelasan.

Selama kurun waktu tujuh bulan banyak para Agen dan Mitra belum mendapat pengembalian uangnya yang mencapai miliaran karena digelapkan Ketua NMSI Christian Anton Handrianto yang telah kabur dan diduga membawa keuangan koperasi ratusan miliar rupiah.

Ternyata korban dari investasi pada Koperasi NMSI tersebut bukan di wilayah Jawa saja, Namun hingga ke luar jawa, Seperti di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Ada 203 orang yang menjadi korban bujuk manis dari Koperasi itu.

Hal tersebut membuat berang ke 203 warga, sehingga memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), mendapat mandat dari para korban yang merupakan sebagian besar adalah Nahdliyyin serta mendapat dukungan dari LPBHNU Pusat dan Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemkab setempat untuk mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan kasus tersebut.

Dibawah komando Fahmi, S.H.,M.H., bersama rekan-rekan dari LPBHNU melaporkan kasus investasi bodong budidaya Madu Klanceng, Fahmi mengatakan jika hatinya tergerak untuk membantu masyarakat yang sudah tertipu dengan bujuk rayu dari pihak Koperasi hingga warga merugi Milyaran r.upiah.

“Kami datang jauh dari pulau Sumatera ke Mapolda Jatim untuk melaporkan Koperasi NMSI yang tidak bertanggungjawab dengan uang investasi milik warga Musi Banyuasin yang nilainya sekitar 13 Milyar,” ungkapnya saat ditemui pewarta di SPKT Polda Jatim, Senin (13/09/2021).

Ratusan anggota yang merupakan agen dan mitra NMSI, ingin mendapatkan kepastian kapan uang yang mereka setor selama ini akan dikembalikan. Apalagi sudah hampir 7 bulan sejak menghilangnya Ketua Koprasi tersebut tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian dalam menangani kasus investasi bodong dengan berkedok mitra budidaya madu klanceng itu.

“Hari ini kami secara resmi membuat laporan ke SPKT Polda jatim dengan membawa barang bukti, dan laporan kami di terima dengan Nomor  LP/8/494.01/IX/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” jelasnya.

“Saya sebagai kuasa hukum dari masyarakat Musi Banyuasin sebagai korban Investasi Bodong, meminta kepada jajaran Polda Jatim agar segera menindak lanjuti laporan kami dan warga lain yang menjadi korban, karena dari laporan awal pada taggal 5 Februari 2021 tidak menemui titik terang,” tegasnya.

Korban penipuan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) atau Koperasi Madu Klanceng kini nasibnya semakin tidak jelas. Ratusan Mitra koperasi NMSI yang berasal dari Kediri saat ini terus berjuang untuk mendapatkan haknya, walau di duga uang mereka dibawa kabur oleh Ketua Koperasi, Christian Anton Hadrianto.

Sebelumnya, Koperasi NMSI bergerak di bidang jual beli stuff lebah klanceng dan menawarkan sistem investasi kemitraan dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan ukuran stuff tawon. Ukuran stuff yang kecil di hargai 350 ribu, stuf ukuran sedang 500 ribu, dan ukuran stuf yang besar dengan harga 1,3 juta.

Para mitra dijanjikan keuntungan menggiurkan dari investasi dan bagi hasil setiap tiga bulan sekali. Tapi ternyata, uang miliaran rupiah dari hasil investasi semua anggota digelapkan oleh Ketua Koperasi. *(Slamet Rosidin)