Hukum

Kronologi Kejagung Temukan Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Mantan Pejabat Mahkamah Agung

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Uang ratusan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing disita penyidik Jampidsus Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof Ricar terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Kejagung menangkap tiga hakim itu di Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Kejagung juga menangkap dan menetapkan tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai terduga pemberi suap.

Ronald Tannur yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga korban tewas, divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya itu.

Putusan bebas ini kemudian menuai sorotan publik. Terkait putusan bebas itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dari sinilah muncul keterkaitan Zarof Ricar dengan kasus Ronald Tannur. Sebab, selain berupaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya, sang pengacara (Lisa Rahmat) juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar sebagai “makelar” kasus.

Qohar dalam sesi jumpa pers di gedung Kejagung RI menjelaskan, penangkapan Zarof bermula ketika pihaknya mendeteksi keberadaan pria ini sedang berada di Bali.

Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke Pulau Dewata.

“Hari Rabu (23/10/2024), kami keluarkan surat penangkapan dan berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami kejar ke Bali,” kata Qohar.

Zarof ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung dan sore harinya ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, pihaknya menggeledah dua lokasi. Rumah milik Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Dari rumah Zarof, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Rinciannya Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” katanya.

Penyidik juga menyita puluhan keping emas logam mulia yang jika ditotal beratnya 51 kg.

Bila dikonversikan, setara dengan Rp 75 miliar.

Qohar mengaku, penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti uang dan emas itu. Ia menjelaskan, uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjannya.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkap Qohar.

Diduga uang dan emas yang diamankan itu merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

Qohar menjelaskan, Zarof menerima sejumlah uang dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kepada penyidik, Zarof mengakui telah melakukan pengurusan perkara lebih dari 10 tahun lalu.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” kata Qohar.

Keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat.

Sang pengacara meminta agar Zarof Ricar membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA. Sebagai imbalannya, Zarof Ricar dijanjikan fee berupa uang miliaran rupiah. (*)