JAKARTA (Aswajanews.id) – Atas kerja keras merespon kasus-kasus pelanggaran hak anak khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang terjadi di wilayah hukum Jambi sepanjang tahun 2022/2023 termasuk viralnya kritik seorang anak Fadiyah Sarifah Anak berusia 15 tahun atas kebijakan Walikota Jambi dan nasib kedua orang neneknya yang sudah lanjut usia yang telah menjadi berita dan polemik serta menyita perhatian publik demikian juga dengan kasus kekerasan seksual dalam betuk serangan seksual.
Sodomi yang dilakukan seorang perempuan terhadap 17 anak kali-laki di bawah umur serta kematian seorang anak Balita usia 3 tahun yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tubuh dimana tengkorak kepala rusak dan ditemukan tanda-tanda vagina rusak diduga mengalami kekeradan seksual paksa dan perkara-perkara pelsnggaran hak anak lainnya memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Polda Jambi melalui kerja keras jajaran operasional penyidik Direkrimsus dan Direskrimum Polda Jambi.
Dalam kunjungan Kerja ke Polda Jambi yang diterima Kapolda Jambi Irjen Polisi Rusdi Hartono didampingi Direskrimsus dan Direskrimum dalam kesempatan itu, disepakati kerjasama saling mendukung dalam mepercepat penegakan hulim atas pelanggaran-pelanggaran hak anak.
Dalam dialog penuh dengan keakraban saling tukar informasi yang dibangun. Kapolda Jambi menekankan bahwa anak adalah generasi penerus keluarga dan masa bangsa Indonesia untuk itu anak harus mendapat perlindungan maksimal.
“Tidak ada toletansi terhadap pelanggaran hak anak dan semua orang wajib melindungi anak,” demikian komitmen Kapolda Jambi, Jumat (16/6/2023).
Dalam kesempatan kunjungan itu, untuk merespon Kasus-kasus pelanggaran hak anak disepakati saling berbagi in formasi dan menempatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Jambi sebagai mitra kerja Polda Jambi dalam menangani perkara-perkara anak di Jambi.
Dalam kesempatan itu pula, Komnas Perlindungan Anak (KPA) menyampaikan apresiasi dan terima kasih setingi-tinginya kepada Polda Jambi yang menawarkan solusi yang berkeadilan para pihak dan tidak melanjutkan laporan Walikota Jambi yang dilakukan melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi atas kritik Sarifah dengan menawarkan penyelesaiannya melalui pendekatan keadilan restorasi”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media ysng mengerumuninya selepas bertemu Kapolda Jambi Tabu di Mapolda Jambi, Rabu (14/6/2023).
Arist Merdeka Sirait yang didampimgi Dewan Penasehat dan Kode Etik Komnas Perlindungan Anak Bima Sena dan Ketua Komnas Perlindumgsn Anak Provinsi Jambi Eka Tiondang menjelaskan bahwa penyelesaian atas viralnya kasus Sarifah akan ditempuh melalui mekanisme pembayan ganti rugi berupa pembelian rumah oleh perusahaan atau relokasi rumah ketempat yang lebih nyaman, strategis dan sehat serta saling memaafkan atas timbulnya masalah atas fasilitasi Gubernur dan saran dan nasukan dari Kapolda Jambi, demikian penjelasan Arist. *(Nuridin)