Beranda Aktual Konten Kreator Asal Pemalang Diduga Ditipu Rp35 Juta oleh Teman Pria, Kasus...

Konten Kreator Asal Pemalang Diduga Ditipu Rp35 Juta oleh Teman Pria, Kasus Naik ke Penyelidikan

133

PEMALANG (Aswajanews.id) – Seorang konten kreator muda asal Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, berinisial S (21), menjadi korban dugaan penipuan oleh pria berinisial DP (19), yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp35.035.660.

Peristiwa tersebut bermula pada 29 Desember 2024, saat DP mengajak S untuk patungan membeli mobil jenis Avanza atau Xenia seharga sekitar Rp100 juta. DP meyakinkan korban bahwa mobil tersebut akan digunakan bersama dan dapat menjadi investasi yang menguntungkan jika dijual kembali. Untuk meyakinkan S, DP bahkan mengaku memiliki simpanan pribadi sebesar Rp70 juta, dan hanya kekurangan sekitar Rp30 juta untuk menutupi pembelian mobil.

Tergiur rayuan dan janji manis DP, S akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening BCA atas nama DP, hingga total mencapai Rp35.035.660.

Namun, pada 30 Januari 2025, meski DP mengabarkan telah mendapatkan mobil yang dijanjikan, hingga kini S tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Kecurigaan S semakin kuat karena DP diketahui belum bekerja dan baru lulus SMA.

Kuasa hukum S, Ana Fitra Rozmi, mengatakan bahwa kliennya sangat terpukul atas kejadian ini. “Korban merasa tertekan karena uang tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai konten kreator,” ujarnya.

Menurut Ana, S sempat memberi kesempatan kepada DP untuk mengembalikan uang tersebut agar perkara tidak dibawa ke ranah hukum. Namun DP mengaku tak sanggup mengembalikannya, dengan alasan uang tersebut telah habis digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil Brio sebesar Rp30 juta—yang hanya dipakai selama satu hari sebelum diambil kembali oleh pemiliknya—dan selebihnya digunakan untuk bermain trading di aplikasi.

Karena tidak ada itikad baik dari DP, S akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan oleh Kepolisian Resor Pemalang.

“Perbuatan DP ini patut diduga merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Ana Fitra Rozmi. (Kontributor: Irul)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.