Pelayanan Publik

Kemenag Tidak Larang Pengeras Suara di Mesjid

Bandung (Aswajanews.id) – Kementerian Agama tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat azan. Karena memang itu bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang diterbitkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur pula tentang waktu penggunaan pengeras suara pada setiap waktu sebelum azan.

Demikian dikatakan Kabag TU Kemenag Jabar, Drs. H. Ajam Mustajam, M. Si., saat menerima kunjungan Kanit 1 Subdit Sosbud Dit Intelkam Polda Jabar, AKP Jayudin, SH., Jumat (25/2) di Kantor Kemenag Jabar Jln. Sudirman Bandung.

Ajam didamping Bidang Bimas H. Amar Saefullah dan Haidar Yamin Mustafa Sub Koordinator subbagian Ortala dan KUB. Sementara dari Polda Jabar hadir pula Aiptu Heri Hermawan, Briptu Ilham Afrizal, Bripda Irlan dan Bripka Feri Ekasandi.

Kedatangan tamu dari Polda Jabar tersebut untuk bersilaturahmi dan menjaga sinegritas antara Polri dengan Kemenag Jabar, dalam upaya bersama-sama menjaga situasi kamtibmas khususnya di wilayah Jabar. Juga berkoordinasi terkait beredarnya video pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.

“Kita juga tidak melarang masjid dan musala yang berada di tengah mayoritas masyarakat muslim dan tempatnya ada di daerah perkampungan, yang sudah menjadi kebiasaan menggunakan pengeras suara seperti itu,” kata Ajam.

Tentang video

Ajam juga menjelaskan tentang beredarnya video pernyataan dari Menag yang sedang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Dikatakannya, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan suara azan dengan gonggonagn anjing, sangat tidak benar.

Pernyataan itu bukanlah untuk membandingkan suara pengeras suara masjid dengan suara hewan tersebut. Akan tetapi sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara. Beberapa waktu lalu Menag memberikan pernyataan terkait Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru.

Sementara itu, AKP Jayudin mengungkapkan, berdasarkan data dari pihak kepolisian, sudah ada beberapa kelompok maupun elemen masyarakat yang mengecam dengan melaksanakan aksi ke kantor Kemenag di daerahnya. Sekelompok masyarakat juga ada yang memasang spanduk kecaman terhadap Menag.

“Selain itu, ada pula dinamika sekarang terkait rencana aksi bela Islam, menyikapi Muslim di India yang diintimidasi dan isu-isu lainnya,. Sebab itulah kami berkoordinasi dengan Kemenag Jabar agar dapat bersama-sama untuk menjaga situasi kamtibmas,” tutur Jayudin. (Kontributor : Eva Nurwidiawati)