BANDUNG (Aswajanews.id) – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan publik. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah Kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda di Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi ayam boneless pada tahun 2024.
Kantor Sudah Lama Tutup, Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan pantauan, tim penyidik tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kantor PT BDS terlihat tertutup rapat dan sudah tidak beroperasi sejak Idulfitri Maret 2025. Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, dan Kasi Pidana Khusus, Wawan Kurniawan.
Turut hadir Direktur Keuangan PT BDS, Noviyanti, yang menyaksikan langsung jalannya penggeledahan. Penyidik menyasar ruang kerja Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, serta bagian keuangan dan bendahara.
Hasilnya, sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik disita dan dimasukkan ke dalam tiga boks besar untuk dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai ayam boneless di PT BDS tahun 2024. Ada beberapa dokumen dan alat elektronik yang kami sita untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Femi.
Kasi Pidsus Wawan Kurniawan menjelaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, penyidik juga menyasar sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk kantor PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara, pemasok ayam boneless yang bermitra dengan PT BDS dan 19 vendor.
Gudang PT MSP di Muara Angke turut diperiksa, dan dokumen distribusi ayam boneless diamankan. Selain itu, rumah pribadi Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, juga sudah digeledah pekan lalu.
“Bukti-bukti yang kami temukan sangat penting untuk memperkuat penyidikan. Semua dokumen sedang kami pelajari lebih lanjut,” tegas Wawan.
Skema Dugaan Korupsi Ayam Boneless
Kasus ini mencuat dari kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024 yang melibatkan PT BDS sebagai BUMD milik Pemkab Bandung. Proses distribusi dilakukan melalui 19 vendor, kemudian dikirim ke PT Multi Sinergi Prima.
Selain PT BDS, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain, seperti PT Cahaya Frozen dan PT MSP, yang diduga berperan dalam alur distribusi.
“Selanjutnya, kami akan memanggil saksi dari pihak vendor, PT BDS, PT Cahaya Frozen, maupun rumah potong ayam yang terlibat,” tambah Wawan.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Bandung menegaskan belum ada penetapan tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung. Setelah bukti cukup, barulah akan dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT BDS: Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH, mengonfirmasi penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-04/M.2.19/Fd.2/08/2025.
“Kami sangat menghargai proses hukum ini sebagai upaya mencari bukti dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi di PT BDS,” ujar Rahmat, Rabu malam (20/8/2025).
Namun, pihaknya meminta Kejari Bandung memberikan akses terhadap sebagian dokumen yang disita, karena dibutuhkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Cahaya Frozen Raya di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat.
“Ini bagian dari langkah konkret PT BDS dalam menyelesaikan kewajiban kepada para vendor,” tegas Rahmat.
Penggeledahan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung. Pihak Kejaksaan memastikan perkembangan kasus akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.