Beranda Nasional Hukum Kasus Pembunuhan Fauzi Memanas: Polsek Antapani Siap Naikkan Status ke Penyidikan

Kasus Pembunuhan Fauzi Memanas: Polsek Antapani Siap Naikkan Status ke Penyidikan

89
ΓΈ;

Bandung, AswajaNews.Id | Setelah empat bulan tanpa kepastian, penyelidikan kematian tragis Fauzi Nugraha akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Polsek Antapani telah memeriksa dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM., M.Sc, dokter forensik yang mengautopsi korban, dan hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak pidana.

Penyidik kini bersiap menggelar perkara sebagai langkah awal menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi juga dijadwalkan dalam waktu dekat.

β€œArtinya, unsur pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa mulai terbukti. Selanjutnya adalah menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada,” ujar Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., kuasa hukum keluarga korban, didampingi rekannya Banelaus Naipospos, S.H., M.H., seusai berkoordinasi dengan penyidik di Polsek Antapani Bandung, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak agar penyidik tidak berhenti hanya pada permukaan peristiwa, melainkan menelusuri lebih dalam berbagai kemungkinan motif yang melatarbelakangi kasus ini.

β€œKami meminta agar penyidik menyelidiki motif dari para saksi, latar belakangnya, tingkah lakunya sebelum dan sesudah kejadian, termasuk kemungkinan adanya cinta segitiga, konflik pribadi, atau bahkan bekingan dari oknum aparat tertentu. Semua itu harus ditelusuri untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Bernard.

Banelaus menambahkan bahwa timnya dan keluarga korban akan terus mengawal dan mendukung kerja penyidik hingga keadilan benar-benar ditegakkan. β€œKami percaya, dengan komitmen dan keseriusan semua pihak, pelaku akan segera terungkap,” ujarnya.

Fauzi, pemuda asal Bandung, meninggal dunia pada 21 Februari 2025 setelah koma selama lima hari akibat dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Antapani pada Minggu dini hari, 16 Februari. Dalam kondisi tak sadarkan diri, ia justru dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor oleh rekannya sendiri, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Ujungberung.

Sementara itu, dalam SP2HP tertanggal 26 Juni 2025, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang selama ini mendesak adanya kepastian hukum.

Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Daffa, Dirham, Aril, Revan, Yasfi, Raka, Heri (petugas keamanan Komplek Harmoni), dan Uwi. Polisi juga telah menelusuri rute perjalanan korban dari Jalan Sindanglaya ke Jalan Terusan Jakartaβ€”lokasi dugaan terjadinya penganiayaanβ€”serta melakukan pra-rekonstruksi pada 8 April 2025 terhadap Revan dan Yasfi.

Permohonan gelar perkara juga telah diajukan kepada Kapolrestabes Bandung melalui Kasat Reskrim, menandakan bahwa tahapan proses hukum kini memasuki fase krusial. Keluarga berharap penantian panjang mereka segera terbayar dengan terungkapnya kebenaran dan ditangkapnya para pelaku. (Dani Sumarno).


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.