Lampung Tengah (Aswajanews.id) – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K, MM, Kasat Res Narkoba Akp Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mengadakan konferensi pers di Koridor Polres Lampung Tengah, Selasa (29/03/2022).
Dalam Keterangan pers Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa jajarannya telah mengungkap dua kasus narkoba yang menonjol hasil tangkapan satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah di wilayah Lampung Tengah.
Kapolres mengungkapkan, Sat Narkoba Res Lampung Tengah pada Minggu (27/3) malam berhasil mengamankan 7 Orang tersangka. TKP pertama diamankan di Seputih Mataram dan yang kedua diamankan di Terbanggi Besar.
“Dimana bisa dikatakan ada hal yang sangat menojol disini, dilakukan penangkapan secara Under Cover yang merupakan jaringan dalam transaksi jual beli narkotika,” ujarnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan baik itu Sabu, Ganja, Maupun Extasy dan ditangan pelaku itu sendiri diamankan dua buah Senjata Api baik itu jenis FN maupun Revolver senjata tersebut bukan Organik TNI maupun Polri, Senjata itu adalah senjata rakitan.
“Dari tujuh orang tersangka yang kita amankan masih relatif muda artinya masih golongan remaja, dan mereka adalah sindikat yang menjual narkotika dimana senjata api yang iya miliki tidak sungkan sungkan mereka gunakan untuk hal-hal kriminal lainnya,” ungkap Kapolres.
“Selain itu diamankan juga uang palsu sejumlah Rp 29.900.000.- nanti hasil perkembangan akan kami rilis kembali demikian,” imbuhnya. (Humas)