JAKARTA (aswajanews.id) – Terbongkarnya Adopsi Ilegal di Badung Bali mendorong Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada Kapolda dan Direskrimsus Polda Bali atas kerja keras mengungkap tabir kasus 1.338 adopsi ilegal melibatkan anak hamil diluar menikah di Badung Bali.
Penghargaan dan ucapan terima kasih yang sama juga datang dari Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) Jumat 20 Mei 2023.
Penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak selain diberikan kepada Kapolda yang diwakili Waka Polda Brigjen Pol Drs. Ketut Suwardana, M.Si dan kepada Direskrimsus Kombes Pol. Roy Sihombing MH juga diberikan kepada 10 orang penyidik dari Krimsus yang terlibat mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan anak dan mahasiswa di salah satu tempat di Kuta Barat Kabupaten Badung Bali, Senin (29/05/2023).
Kasus perampasan hak hidup anak yang dilakukan seorang dokter Gigi I Arik W terhadap 1.338 di Badung Bali merupakan tragedi terhadap kemanusiaan dan perampasan paksa hak hidup anak melalui praktek aborsi ilegal.
Menurut Tim Krimsus Polda Bali terbongkarnya kasus adopsi illegal yang korbannya anak hamil diluar nikah adalah berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang dokter gigi melakukan praktek aborsi ilegal mendorong Krimsus Polda Bali tanggal 06 Mei 2023 melakukan lidik di internet di halaman Google searching dengan Kata Kunci “Dokter Arik ditemukan konten dokter Arik” beserta data profil photo dengan menggunakan baju praktek dokter lokasi praktek klinik kesehatan yang beralamat di Jalan Padang Luwih, Badung dan di ditemukan info dari berbagai media cetak dan elektronik bahwa dokter Arik merupakan residivis yang pernah melakukan praktek aborsi ilegal di vonis 2.6 tahun melakukan praktek aborsi pada tahun 2006 dan pada tahun 2009 di vonis 6 tahun penjara.
Atas informasi itu akhirnya tim Krimsus Polda Bali atas arahan Kapolda Bali dengan kerja cepat mendatangi lokasi praktek aborsi ilegal ditemukan barang bukti berupa alat-alat kesehatan dan bukti – bukti lainnya dan langsung menangkap dan menggiring pelaku dokter Arik ke Mapolda Bali untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan terungkapnya Kasus kasus aborsi ilegal anak hamil diluar nikah ini telah menjadi perhatian publik untuk dijadikan kewaspadaan bagi orangtua untuk lebih memperhatikan perkembangan dan pergaulan anaknya.
Bagi para pekerja medis dokter dan bidan berhentilah melakukan praktek aborsi merupakan perampasan paksa hak hidup ana dan hukumannya sangat berat.
Karena praktek demikian merupakan tindak pidana perampasan hak hidup anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 milyar.
Sudahlah tepat atas kasus aborsi ilegal ini Direskrimsus menjerat pelaku dengan Undang-undang Kesehatan dan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI.No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
“Mengingat pelaku adalah residivis oleh karenanya demi kepentingan hak hidup anak sangatlah patut dan tepat Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan anak di Indonesia memberikan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan ini merupakan kerjasama penguatan terhadap kasus pelanggaran hak anak di Bali,” jelas Arist. (Nuridin/Red)