Pelayanan Publik

Kajati Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S,H.,M.H. membuka acara Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Pra Musrenbang) Tahun 2023. Acara yang berlangsung di hotel Aston Pasteur Kota Bandung pada hari Selasa 2 Mei 2023, bertajuk “Prioritas Penganggaran Kejaksaan Dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” ini diikuti oleh Para Asisten, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi se-Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, S.H.,M.H dalam Siaran Pers Nomor: PR-078/Kph 2/05/2023, Kajati menyampaikan bahwa Kejaksaan patut berbangga, karena hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) tangal 30 April 2023 menujukkan Kejaksaan Agung menjadi The Most Trusted Institution by The Public dengan tingkat kepercayaan meningkat menjadi 80% dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Penilaian dilakukan dengan menggunakan Metode Multistage Random Sampling, dengan jumlah sampel  sebanyak 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional, asumsi random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error-moe) sekitar + 2.9% dengan tingakat kepercayaan 95% atau penilaian sangat puas atas kinerja Kejaksaan Agung. Pencapaian luar biasa ini dapat di terjemahkan sebagai prestasi sekaligus tanggung jawab,” papar Kajati Jabar.

Masih menurut Kajati Jabar, prestasi karena artinya ketulusan dan kerja keras kita dalam melaksanakan tugas yang selalu didoktrinkan oleh Bapak Jaksa Agung mampu mengetuk pintu hati kepercayaan publik.

Tanggung jawab karena di pundak kita, bapak ibu sekalian, digantungkan harapan dan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Kajati berpesan agar Forum Pra Musrenbang ini, dapat menjadi wadah bagi kita untuk bersama-sama berkontribusi memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan guna menentukan pola perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Draft Rencana Kerja Anggaran pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk Tahun 2024 sesuai dengan ketersediaan anggaran sebagaimana ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan, secara tepat dan benar.

“Tepat, artinya sesuai dengan pola perencanaan penganggaran yang sinkron dan komprehensif yang diwujudkan dengan mengupayakan kesinambungan pelaksanaan perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan kerja di lingkungan kejaksaan serta tidak tumpang tindih dengan sistem perencanaan dan penganggaran nasional. Benar, artinya sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Adapun dilaksanakannya Pra Musrenbang, tidak terlepas dari amanat PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan INSJA Nomor 2 Tahun 2023, dimana di sela – sela tugas utama sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, diharapkan juga dapat adaptif dalam mengelola keuangan negara di lingkungan kejaksaan dengan memadukan proses perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan :

  1. Arah Pembangunan Kejaksaan dalam Rencana Strategis Kejaksaan dan Rencana Kerja Kejaksaan
  2. Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Nasional.

Pada kegiatan Pra Musrenbang hari ini Kajati berharap agar para peserta  tidak bersikap apatis, mengingat betapa pentingnya proses perencanaan dan penganggaran ini sehingga dapat diperoleh hasil yang optimal dan bermanfaat bagi intitusi.

Kajati juga mengingatkan bahwa langkah awal dari Perjalanan Pembangunan Kejaksaan pada Tahun 2024 dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang akan disampaikan, dituangkan dan disusun menjadi draft rencana kerja anggaran satuan kerja pada pra musrenbang kita, dimana hasil pra musrenbang ini akan ditindaklanjuti dengan musrenbang yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan jaksa agung untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2024,” pungkas Kasi Penkum, Sutan Sinomba. (Penkum Kjti Jbr)