INDRAMAYU (aswajanews.id) – Oknum kepala desa atau Kuwu PAW desa Tenajar Kidul, kecamatan Kertasemaya, kabupaten Indramayu telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuwu. Ia diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023, sekitar kurang lebih 300 jutaan dengan dalih untuk menutupi persoalan salah satu pamongnya yang berinisial A yang sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Menurut penuturan Kuwu FN saat diwawancarai melalui telepon menuturkan, “Saya melakukan ini semata-mata hanya untuk menutupi semua sangkutan salah satu pamong saya, saya ga tega melaporkan beliau ke polisi, biar bagaimanapun dia itu bawahan saya, saya akan bertanggungjawab dan siap mengembalikan uang yang telah saya pakai itu,” tuturnya.
Camat Kertasemaya Ade Sukma Wibowo selaku pembina Kuwu di kecamatan Kertasemaya menyatakan bahwa proses Kuwu Tenajar Kidul sedang diproses oleh pihak yang terkait yakni Inspektorat,” persoalan Kuwu PAW Tenajar Kidul sudah ditangani oleh pihak Inspektorat, dan biarkan prosesnya berjalan sesuai aturan saja,” katanya.
Ari Risdianto Inspektur Inspektorat Indramayu saat dihubungi via chatt whatsap menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Tenajar Kidul sudah diperiksa dan sedang dalam penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). (Herman/Tongol)