Ungaran (Aswajanews.id) – Sebanyak 208 orang kepala desa di Kabupaten Semarang sepakat untuk mengelola dana pembangunan desa, sesuai aturan yang berlaku. Kepala Desa Boto Kecamatan Bancak Sjaichul Hadi menyampaikan, para kepala desa siap melindungi warga yang mau melaporkan pelanggaran integritas proses pembangunan desa.
“(Kami) akan berperan proaktif dalam upaya pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme,” ujarnya mewakili para kades, saat membacakan naskah Pakta Integritas di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (6/1/2022).
Bupati Semarang Ngesti Nugraha kembali mengingatkan para kades, untuk menggunakan seluruh anggaran dana yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus untuk dana desa dari pemerintah pusat, Ngesti meminta kades memedomani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022. Di antaranya, penggunaan untuk bantuan langsung tunai desa minimal 40 persen dari total dana desa. Selain itu, delapan persen untuk penanganan Covid, 20 persen untuk ketahanan pangan, dan 32 persen untuk pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya.
“Tak kalah pentingnya adalah percepatan pencatatan dan sertifikasi aset desa,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang Mindarto menjelaskan, pencairan dana desa se-Kabupaten Semarang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) pada 2021, menduduki peringkat ketiga terbaik se-Jawa Tengah. Sedangkan di tingkat nasional, lanjutnya, menduduki peringkat kelima terbaik.
Disampaikan, pada 2022, jumlah dana desa yang diterima mencapai Rp190.973.161.000.
“Total dana desa tahun 2022 naik Rp 2,6 miliar dibanding tahun lalu,” jelasnya. (Sumber : Diskominfo Kab Semarang)