Pendidikan

Kabid PD Pontren Jateng Respon Usulan Ijazah MDT Menjadi Nilai Point PPDB Sebagai Ikhtiar Penguatan Pendidikan MDT

Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah)

Ijazah MDT sebagai tanda kelulusan proses pembelajaran diberikan kepada santri yang telah menyelesaikan pada jenjang tertentu, mulai MDTA, MDTW dan MDTU. Santri yang dinyatakan lulus menempuh ujian akan menerima Ijazah pada saat acara Imtihan yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala MDT. Secara formal penerbitan Ijazah MDT mengacu pada Kep Dirjen Kemenag RI Nomor 1206 Tahun 2019 tentang Penerbitan Ijazah MDT.

Sebagai tanda bukti kelulusan Ijazah MDT belum memiliki fungsi yang signifikan. Lain halnya dengan ijazah formal setingkat MI menjadi persyaratan mutlak untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan MTs/SMP. Lebih dari itu secarik kertas Ijazah MDT ternyata lebih berharga dibanding dengan piagam prestasi kejuaraan olahraga, seni dan perlombaan lainya. Padahal proses pembelajaran di MDT dengan kurun waktu yang panjang (4 tahun MDTA), sementara piagam kejuaraan diraih dengan proses kompetisi yang bersifat temporal mendapatkan nilai poin dalam prestasi non akademik di PPDB baik di Madrasah atau di Sekolah.

Secara eksplisit penghargaan terhadap Ijazah MDT tidak muncul dalam ketentuan tentang Juknis PPDB yang telah diterbitkan oleh Kemenag RI. Namun demikian secara implisit bisa masuk dalam salah satu jalur dalam PPDB. Beberapa daerah sudah menyertakan ijazah MDT menjadi nilai point untuk peserta didik baru. Dinas Pendidikan kota Tegal sudah memberlakukan ketentuan tersebut. Kabupaten Tegal dengan Perdanya menjadikan Ijazah MDT menjadi salah satu persyaratan dalam PPDB di SMP Negeri dan MTsN. Bahkan sebelum terbitnya Perda tentang Pendidikan Keagamaan, MTs Negeri Babakan Lebaksiu Kab Tegal sudah memberlakukan ijazah MDTA sebagai lampiran dalam PPDB.

Menganggapi beberapa usulan yang berkembang pada pertemuan dalam tajuk “Peningkatan Kualitas SDM Pengelola MDT,” Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jawa Tengah menanggapi dengan positif. Untuk merespons hal tersebut rencananya akan di bawa dalam Rapat yang akan diselenggarakan pada awal Mei 2024. Tentu hal tersebut sangat ditunggu oleh komunitas MDT se Jawa Tengah.

Sebenarnya sudah lama usulan ini penulis sampaikan dalam beberapa kesempatan. Pada akhir tahun 2023, saat Rakor yang diselenggarakan oleh Bidang Pontren sudah disampaikan usulan yang sama terkait dengan ijazah MDT. Kita berharap usulan ijazah MDT untuk mendapatkan apresiasi bisa berlaku se Jawa Tengah. Lebih dari itu usulan tersebut juga pernah disampaikan kepada Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Namun dengan beberapa pertimbangan, Kasubdit menyarankan untuk diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

Sebagai lomba pendidikan non formal eksistensi MDT perlu diperkuat dengan regulasi. Regulasi nasional yang termaktub dalam PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menjadi acuan utama. Sementara regulasi tingkat daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam bentuk perda di Jawa Tengah hanya beberapa daerah. Lain halnya di Jawa Barat yang sebagian besar daerah Kab/Kota sudah memiliki Perda tentang Pendidikan Keagamaan (MDT dan LPQ)

Langkah penguatan pendidikan MDT sangat dibutuhkan karena menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter. Langkah bersama pemerintah dan kelompok masyarakat termasuk FKDT akan memiliki makna untuk masa depan MDT. Disinilah diperlukan persepsi yang sama dengan melihat kondisi dilapangan secara komprehensif.

Munculnya beberapa kasus tawuran pelajar antara lain disebabkan karena lemahnya pendidikan agama yang diserap oleh mareka. Sehingga ajaran agama belum terinternalisasi pada jiwa mereka. Pada akhirnya mereka sangat rentan secara idiologis dan moral, karena terpengaruh dengan akibat negatif dari perkembangan informasi dan teknologi (medsos).

Oleh karena itu kehadiran MDT di tengah tengah masyarakat menjadi sangat penting dalam dalam rangka tafaquh fiddin dan penguatan pendidikan karakter. Hal ini menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa yang menjadi tujuan pendidikan nasional.

Akhirnya kita berharap besar langkah yang akan ditempuh oleh Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam rangka merespon usulan tentang Ijazah MDT bisa memberikan angin segar untuk penguatan MDT. Pemerintah memiliki kebijakan melalui proses regulasi dan diskresi, kelompok masyarakat memiliki usulan untuk kemajuan dan penguatan MDT. Dua poros ini bertumpu pada satu niat yang sama untuk memperkuat pendidikan MDT sebagai basis pendidikan karakter untuk generasi penerus bangsa. *(Red)