Nusantara

Jelang Idul Fitri 1445 H, Amil Zakat Mushola Ustadz Syafi’i Adakan Musyawarah

JEMBER (Aswajanews.id) – Lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadhan, bagi yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah. Mengeluarkan zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus bentuk syukur setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Berkaitan dengan hal itu, Amil Zakat Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember mengadakan musyawarah di Mushola Ustadz Safi’i, Senin (8/4/2024).

Musyawah dihadiri tokoh masyarakat dan ulama diantaranya Ustadz Syafi’i, Ustadz Rahmat dan Ustadz Anis. Dalam musyawarah tersebut, membahas pengelolaan zakat, pengumpulan zakat dari para Muzakki dan pendistribusiannya kepada para Mustahik zakat di wilayah Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Zakat ini diberikan oleh muzakki yaitu orang yang wajib mengeluarkan zakat kepada mustahik sebagai golongan yang berhak menerima zakat.

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat (pengelola zakat) dan riqab (hamba sahaya/budak).

Dilansir dari laman NU online, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi sebagai berikut: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim).

Berbeda dengan zakat umumnya, zakat fitrah ini memiliki batas waktu pembayaran, sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas yang berbunyi:

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

*(Pewarta: Abdul Wafi)

www.youtube.com/@anas-aswaja