JAKARTA (Aswajanews.id) – Ketua RT sendiri termasuk dalam salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa Ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.
Melansir dari Hukumonline, Sabtu (13/7/2024), pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa Ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.
Sebagai informasi, ketua RT memiliki beberapa tugas di antaranya membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
Kemudian membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. Sebagai LKD, ketua RT juga mempunyai fungsi yang secara umum meliputi:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (*)