JAKARTA (Aswajanews.id) – Jaksa menuntut aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Sambo tampak tidak menunjukkan reaksi apapun. Jaksa juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan Sambo.
Pertama, karena perbuatan Sambo telah menghilangkan nyawa manusia. Selanjutnya, Sambo juga berbelit-belit selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu mencoreng nama institusi Polri sehingga menyebabkan Polri kehilangan kepercayaan publik.
Jaksa juga menilai perbuatan Sambo tersebut tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum, apalagi ia merupakan petinggi Polri.
Tak hanya itu, Sambo turut menyeret banyak anggota polisi dan menghancurkan karier sejumlah polisi. Hal yang memberatkan lainnya, ialah ulah Sambo tersebut juga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Adapun sebelumnya pihak keluarga Brigadir J kecewa karena tuntutan yang diberikan jaksa kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara.
Begitu juga terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan tuntutan jaksa tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Brigadir J. Menurut Martin, keluarga Brigadir J tetap tidak puas jika Putri dituntut seumur hidup seperti Ferdy Sambo, apalagi hanya 8 tahun penjara, karena PC termasuk aktor intelektual. *(Red)