Aktual

Dugaan Fiktif Tanda “P” Dalam Letter C Sadiredja di Kelurahan Antapani Wetan

114
Surat Keterangan dari Kelurahan Antapani Wetan dengan Nomor: 59303/Anwet, yang menyebutkan bahwa tanda “P” pada Buku C atas nama SADIREJA, dianggap menandakan telah dilakukan pembebasan oleh pihak Perum Perumnas

Bandung (Aswajanews.id) – Polemik baru terkait status tanah adat di kawasan Antapani Tengah, Kota Bandung, mencuat ke permukaan. Tim kuasa hukum dari Kantor BSDR (Bernard Simamora dan Rekan) melayangkan permintaan klarifikasi kepada Perumnas Regional IV Bandung atas dugaan pembebasan tanah seluas ±1,18 hektar yang tidak pernah disertai bukti pelepasan hak.

Dalam surat resmi tertanggal 16 Mei 2025, BSDR mewakili kliennya, Dewi Supriyanti, yang merupakan ahli waris dari Sadiredja, pemilik sah tanah berdasarkan Letter C Kohir No. 450/Persil 56 S.II yang tercatat di Kelurahan Antapani Wetan. Masalah mencuat ketika muncul surat keterangan dari Kelurahan Antapani Wetan yang mencantumkan tanda “P” di kolom status tanah, yang menurut keterangan lisan dianggap sebagai simbol “telah dibebaskan”.

Namun tidak satu pun dokumen resmi Perumnas, surat pelepasan hak, atau akta jual beli yang dapat menunjukkan adanya perolehan tanah oleh BUMN perumahan tersebut.

Tanda “P” = Pembebasan? Di Mana Buktinya?

Bernard Simamora, selaku kuasa hukum, menilai bahwa tanda “P” tanpa dasar hukum administratif dan dokumentasi legal merupakan tindakan manipulatif yang bisa berujung pidana.

“Apakah cukup hanya dengan tanda huruf semata untuk mengklaim tanah rakyat telah dibebaskan? Jika tidak ada dokumen, maka tanda itu tidak sah dan menyesatkan,” ujar Bernard kepada Redaksi.

Permohonan klarifikasi resmi yang dilayangkan kepada Perumnas Cabang Bandung tersebut memuat empat permintaan utama: Penjelasan tentang arti dan dasar hukum tanda “P” di Buku C Sadiredja; Dokumen pembebasan resmi (jika memang pernah ada); Bukti proses perolehan tanah seperti jual-beli, pelepasan hak, atau ganti rugi; Surat keterangan tertulis sebagai dasar pengambilan langkah hukum lanjutan.

Kelurahan Harus Hati-Hati: Surat Keterangan Bukan Sekadar Administrasi.

Pihak BSDR juga mengingatkan Lurah Antapani Wetan agar tidak sembarangan mengeluarkan keterangan administrasi yang berimplikasi hukum, apalagi jika digunakan pihak lain sebagai dasar penguasaan lahan.

Surat Keterangan Nomor: 59303/Anwet tertanggal 24 Maret 2024 menyebutkan bahwa adanya tanda “P” dianggap sebagai penanda pembebasan. Namun dalam praktik pertanahan, pembebasan tidak sah tanpa akta pelepasan hak, pernyataan penyerahan, atau dokumen ganti rugi.

“Jika tidak ada dokumen pembebasan, maka tanah itu masih sah milik ahli waris Sadiredja. Surat keterangan semacam ini bisa berujung pada maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Banelaus Naipospos, S.H., M.H., rekan Bernard Simamora.

Konflik Tanah Meningkat: Waspadai Praktik Tipu Administrasi.

Kasus ini membuka kembali kotak pandora tentang taktik-taktik manipulatif dalam perolehan tanah oleh korporasi besar, bahkan oleh lembaga negara sekalipun. Dalam banyak kasus di Jawa Barat, praktik “peng-kode-an” simbolik tanpa dasar hukum sering dijadikan dalih bahwa suatu tanah telah dikuasai atau dibebaskan.

Padahal menurut hukum pertanahan dan administrasi kelurahan : Tanda pada Buku C bukan bukti kepemilikan atau penguasaan; Pembebasan hak atas tanah harus didukung dokumen yuridis formal; Surat Keterangan Kelurahan bukan alat bukti perolehan hak dalam sengketa perdata.

Jika Perumnas tak bisa menunjukkan bukti sah pembebasan, maka menurut prinsip hukum agraria, tanah tersebut tetap menjadi milik ahli waris pemegang hak adat atas nama Sadiredja.

Langkah Hukum Akan Ditempuh Jika Tak Ada Respons.

Jika Perumnas tidak memberikan klarifikasi tertulis maupun dokumen pendukung dalam waktu wajar, BSDR menyatakan siap menempuh langkah hukum, termasuk pengajuan gugatan perdata atas penguasaan tanpa hak, serta laporan pidana atas dugaan penyerobotan dan penggunaan keterangan fiktif.

“Tanah rakyat tidak boleh disamarkan statusnya hanya dengan simbol administratif. Kami akan lawan setiap praktik seperti ini,” pungkas Bernard.

Redaksi sedang mengupayakan konfirmasi kepada pihak Perumnas Regional IV Bandung dan Kelurahan Antapani Wetan atas keberadaan dokumen pembebasan atau bukti perolehan lainnya. Jika tidak ditemukan, kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum nasional terkait manipulasi status tanah adat melalui administrasi kelurahan (Redaktur).

https://aswajanews.id/wp-content/uploads/2025/04/muakhi-313.jpg