JAKARTA (Aswajanews.id) – Perkara yang menimpa Alexander Foe warga Bandung, masih ada yang ingat? Ia korban penipuan pendiri sekolah Garuda Kirana Mahardika International Bisnis School (GKM IBS) yang diinisiasi oleh Rudy Gunawan. Lanjutannya, Alexander Foe telah melaporkan Rudy Gunawan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan yang dialaminya di tahun 2018, dengan total kerugian sekira Rp. 78 Miliar. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 1 Maret 2018.
Mirisnya, Rudy Gunawan sendiri sempat buron selama 3 tahun, namun berhasil ditangkap pada tahun 2023. Hal ini terungkap ramai di berbagai media massa, yang diutarakan oleh Kuasa Hukum dari Alexander Foe yakni Deolipa Yumara.
Paling anyar pada Senin, 13 Mei 2024 di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor, Polda Metropolitan Jakarta Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah memasang plang di sebidang tanah kosong (+/- 300 M2), yang berisikan:
‘TANAH INI SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYASUBDIT II FISMONDEV, atas Hak SHM 02048 yang berada di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat BERDASARKAN: 1. Laporan Polisi. LP/1102/III/1018/PMJ/DITRESKRIMSUS Tanggal 1 Maret 2018; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 13 PENPID.B-SN A/2024/PN Cbi, Tanggal 29 April 2024. Ditandatangani (ttd) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Bersyukur, hari ini kami berhasil menempatkan plang dengan kondusif. Tadi itu disaksikan Pak RT dan Pak RW setempat. Makanya, hari ini clear ya?” papar Bripka Agus Setiawan, S.H. dan Bripda Satrio Bagus selaku anggota Ditreskrimsus Polta Metro Jaya.
Sebelumnya, Parnadi Ketua RT 02/04 (Kampung Jati Parung) Kelurahan Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, kepada redaksi dan pihak kepolisian selama di lokasi saat pemasangan plang, mengatakan bahwa sebidang tanah ini sekira 300 M2 menurut pemiliknya yang mengaku bernama Hendra selaku kakak dari Rudy Gunawan. “Saya dimintai bantuan untuk memasarkannya dengan harga pembukaan Rp. 10 Juta per meter, dan mentok-mentoknya nanti paling Rp. 9 juta per meter,” ujarnya dengan menambahkan – “Tahu ini tanah bermasalah, duh jadi gimana ya?” kata Deolipa Yumara.
Masih di hari yang sama usai pemasangan plang di Kampung Jati Parung, redaksi mengontak Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum Alexander Foe. “Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Deolipa Yumara, menambahkan: “Ini, perkaranya, sudah berproses lama. Bahwa kinerja penanganan perkara sejauh ini berjalan baik. Kami sangat mengharapkan agar perkara terkait rudy gunawan ini segera P21, dan di persidangkan di muka pengadilan,” ujarnya.
Lanjutnya, Deolipa Yumara mengatakan, agar kerugian-kerugian materil klien kami bisa kembali, melalui pengembalian aset yang disita dari rudy gunawan, ini kan aset hasil tindak pidana pencucian uang oleh Rudy Gunawan.
Sekedar info, Rudy Gunawan sendiri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama lebih dari 100 hari sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Pada kasus ini, penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, tiga aset milik Rudy yang diperoleh dari hasil aksi penipuannya kepada Alexander Foe. Adapun aset itu, di antaranya dua unit apartement di The Beleza Tower Permata Hijau serta lantai 11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang. *(Watt/Red)