INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Jawa Barat dinilai tidak profesional. Hal itu terjadi atas buntut ketidakpuasan pelaporan tentang dugaan penipuan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhadap Caleg Legislatif dari Partai Demokrat nomor urut 2 dapil 5 melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat, pada Selasa pekan lalu.
Hal itu disampaikan oleh kerabat Caleg Legislatif dari Partai Demokrat, M.Makholiddin kepada wartawan, Senin (04/03/2024).
Menurut M.Makholiddin atau biasa disapa akrab Uho ini, penilaian ketidak profesional yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu, berawal dengan surat penolakan laporannya yang disampaikan oleh oknum perwakilan Bawaslu setempat hanya melalui aplikasi WhatsApp berbentuk dokumen (pdf) yang dikirimkan kepada ayah dari caleg partai Demokrat, korban penipuan oknum PPK dan PKD.
” Jadi, buat apa kami hari ini dipanggil, kalau sebelumnya muncul surat penolakan atas laporan yang kami layangkan,” ujar Uho selaku pelapor.
Menurut Uho, Bawaslu merupakan lembaga pengawasan pemilu yang semestinya profesional dalam hal penanganan perkara.
“Ini jelas tidak profesional, bahkan penolakan tersebut juga prematur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Uho mengungkapkan terkait pemanggilanya serta saksi – saksi pendukung ini, Bawaslu melalui Gakkumdu terkesan bermain-main. Pasalnya, seharusnya Gakkumdu melibatkan unsur kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan perkara itu.
“Jadi yang melakukan sesi wawancara, saya tanya kepada rekan-rekan yang dipanggil, ternyata bukan dari unsur kepolisian maupun kejaksaan,” terangnya.
” Kami curiga, laporan ini tidak diarahkan ke Gakkumdu namun hanya bersifat ke Bawaslu saja, ” imbuhnya
Sedangkan, sentra Gakkumdu sendiri merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari ketua Bawaslu baik itu pusat, provinsi maupun Kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan.
Atas adanya surat penolakan itu, disampaikannya, langka selanjutnya akan melakukan pelaporan resmi Bawaslu Kabupaten Indramayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
” Langka selanjutnya kita ke DKPP, untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Indramayu,” tegasnya.
Diketahui dokumen surat penolakan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu, A.Tabroni yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp seluler tentang pemberitahuan status laporan nomor 001/LP/PL/Kab/13/18/11/2024, pelapor M.Makholiddin dengan terlapor CH (PKD Tamiyangsari), S ( PTPS Desa Sukaslamet), A (PPK Kroya), I ( LO Partai Demokrat). Sebab, penolakan, status laporan/temuan tidak terintegrasi, dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang -undang yaitu 7 hari setelah peristiwa diketahui.
Adapun kronologis awal mulai kasus tersebut, Uho menjelaskan, oknum penyelenggara tersebut sebelumnya mengiming-imingi bahwa untuk Pileg DPRD Indramayu mereka belum mendapat pesanan. Namun, untuk DPRD provinsi dan DPR sudah ada pesanan.
Karena iming-iming tersebut, caleg yang bersangkutan menjalin kesepakatan dengan oknum penyelenggara tersebut.
Caleg itu langsung mentransfer uang senilai kurang lebih Rp 100 juta, dengan perjanjian oknum penyelenggara akan memberikan sebanyak 2.890 suara kepada caleg tersebut.
Alih-alih mendulang suara besar, perolehan suara caleg tersebut justru jauh dari harapan. Dari perhitungan timsesnya, caleg dari Demokrat di Dapil 5 Indramayu itu hanya memperoleh suara kurang dari 400 orang di wilayah setempat.
“Karena kami sudah percaya di wilayah itu kami sudah melakukan komitmen dengan mereka, tetapi ternyata di wilayah itu zonk, di situ kami merasa sangat tertipu oleh mereka,” jelasnya.
Sementara berita ini dimuat, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu A.Tabroni belum memberikan keterangan resmi kepada awakmedia. (Tim)