Google search engine
Beranda blog Halaman 297

Siswa MAN 5 Garut Peserta Kemah Harmoni Tenggelam di Pantai Pangandaran

0

PANGANDARAN (Aswajanews.id) – Segenap Keluarga Besar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Garut merasakan duka cita yang mendalam kehilangan siswa terbaiknya. Syahrul Maulana Malik, Siswa Kelas XI IPA 1 MAN 5 Cibatu Garut tewas terseret ombak di Pantai Pangandaran Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB saat menjadi peserta Perkemahan Harmoni Beragama ke-3 yang diikuti Pramuka Saka Amal Bakti se-Jawa Barat di Bumi Perkemahan Lokabina Pangandaran, 29 Agustus s.d 1 September 2024.

Menurut Jadual Kegiatan Kemah Harmoni pada Sabtu, 31 Agustus 2024 pada pukul 13.00 – 17.00 kegiatannya adalah Aksi Bersih Pantai Pangandaran. Sebelum terjadi musibah ini, Syahrul Maulana Malik (SMM) bersama belasan temannya bermain dan berenang di bibir Pantai Barat. Namun saat berenang, SMM (16) dan SL (18) terseret arus laut yang cukup kencang hingga tenggelam. Dari peristiwa tersebut, SL berhasil diselamatkan. Namun nasib malang menimpa SMM hilang tenggelam dan baru ditemukan setelah proses pencarian oleh Tim SAR Gabungan yang cukup melelahkan selama 4 hari.

Kepala Pos Basarnas Pangandaran, Edwin Purnama mengatakan, jenazah SMM ditemukan setelah hari keempat pencarian di Pasir Putih dengan jarak 4 Kilometer dari lokasi awal terseret ombak.

“Jenazah saat ditemukan dengan posisi terapung di perairan pasir putih dekat bangkai kapal Viking. Ya awalnya itu ditemukan oleh nelayan,” kata Edwin dilansir Kabar Priangan, Selasa (3/9/2024).

Setelah ditemukan, jenazah langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran untuk dilakukan pemulasaraan. Selanjutnya, jenazah dibawah ke rumah duka dan dikebumikan di kampung halamannya Kelurahan Karyamukti Kecamatan Cibatu Kab Garut, Selasa (3/9/2024).

Ketua Panitia Perkemahan yang juga menjabat Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd., dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak dapat memberikan keterangan karena sedang mengikuti kegiatan KSM Nasional di Kota Ternate, Maluku Utara. Namun beliau mengarahkan untuk mewancarai Kepala MAN 5 Garut, Dr. H. Sudi Priyambodo, M.Pd. Saat dihubungi Kepala MAN 5 Garut pun sama tidak memberikan komentarnya.

Orangtua Alhmarhum Syahrul Maulana Malik

Ditemui di rumah duka di Kelurahan Karyamukti Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, pihak keluarga almarhum menyatakan sudah ikhlas menerima takdir yang ditentukan Allah SWT atas musibah yang menimpa keluarganya. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pelaku Penganiayaan Calon Taruna PIP Semarang Dituntut 1 Tahun, Ibu Korban Kecewa

0

SEMARANG (Aswajanews.id) – Sidang lanjutan perkara Nomor 411 yang digelar di PN Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU perihal kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini ditahan di Rutan titipan Kejaksaaan Negeri Semarang terhadap calon taruna PIP Semarang a/n korban MG, diwarnai kekecewaan ibu korban Yk setelah sidang usai, Kamis (05/9/2024).

Didalam tuntutannya JPU telah membacakan bahwa para pelaku telah melanggar pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dan hanya menuntut dengan tuntutan 1 Tahun Penjara.

Jika mengacu kepada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini berbunyi :

Barang siapa yang dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan maut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 170 KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban umum, bukan untuk melindungi kepentingan individu.

Team liputan berhasil mewawancarai Ibu korban dan pendamping korban dari LBH Semarang.

Disampaikan oleh Yk, “Jujur saya kecewa, bingung dan tidak percaya atas pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, padahal para pelaku ini telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351, anak saya mengalami luka berat, antara lain kencing darah dan trauma psikologis berkepanjangan, bahkan harus terhenti pendidikannya selama 2 tahun, dan mengubur cita-citanya sebagai calon PNS”.

“Selain itu, kan mestinya lamanya tuntutan berbeda-beda antara yang melakukan penganiayaan, yang menyuruh, dan yang merencanakan penganiayaan secara fisik, terlebih karena ancaman penganiayaan tersebut sudah kami laporkan sebelumnya ke pimpinan kampus (Direktur, Wadir & Kepala Pusat Pembinaan Mental) 2 hari sebelum kejadian penganiayaan ke-3 itu,” ungkapnya.

“Saya tetap berdoa dan yakin bahwa Majelis Hakim akan bertindak adil, bijaksana dan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku sehingga ada efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lainnya serta tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini didunia pendidikan khususnya,” imbuhnya.

Sementara itu Ridho selaku pendamping korban dari LBH Semarang menyampaikan, “Kami menghormati apa yang menjadi kinerja Jaksa Penuntut Umum, tentunya kami berharap seperti yang disampaikan oleh Ibu korban agar majelis hakim dapat menjalankan keyakinan nya dalam putusan yang terbaik yang seadil-adilnya bagi klien kami selaku korban kekerasan/penganiayaan.

“Dan kami pun akan terus mengawal jalannya sidang selanjutnya hingga diakhir sidang putusan oleh majelis hakim. Harapan kami selaku pendamping korban dari awal pendampingan adalah para pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar membuat efek jera dan tidak terjadi lagi kekerasan di lingkungan Pendidikan,” pungkas Ridho. *(Team Liputan)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Korlantas Polri Berlakukan Syarat Baru Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2024, untuk Beberapa Daerah

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Surat Izin Mengemudi (SIM), baik mobil maupun sepeda motor, mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan dan tidak boleh terlambat meski hanya satu hari. Jika terlambat melakukan perpanjangan SIM, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru dari awal.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (4/9/2024), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Persyaratan tersebut di antaranya fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Selain itu, Korlantas Polri memberlakukan uji coba penambahan syarat perpanjangan SIM di sejumlah daerah.

Mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, perpanjangan SIM di sejumlah daerah juga membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini berlaku di tujuh wilayah meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara itu, aturan mengenai tarif perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Tarif tersebut belum termasuk biaya cek Kesehatan dan asuransi. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Awali Aktivitas sebagai Anggota DPRD, Nyai Nafisatul Khoiriyah Menerima Amanat dari FKDT Brebes

0
Ketua DPC FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Brebes Fraksi PKB, Nyai Nafisatul Khoiriyah

BREBES (Aswajanews.id) – Sebelum berangkat menuju kantor DPRD Kab Brebes, anggota DPRD Kab Brebes dari Fraksi PKB, Nyai Nafisatul Khoiriyah menerima amanat dari DPC FKDT Brebes. Amanat yang disampaikan langsung oleh Ketua DPC FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi merupakan aspirasi masyarakat dari komunitas Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kab Brebes.  Mereka sangat menghendaki agar anggota legislatif Brebes memperhatikan nasib guru Madin dan memperjuangkan regulasi Madin yang sudah lama mangkrak.

“Saya terima amanat dari komunitas Madin di Kab Brebes, semoga bisa diperjuangkan apa yang menjadi harapan dan keinginan Madin di Brebes. Kami hadir sebagai wakil rakyat untuk membawa aspirasi rakyat Brebes, termasuk guru Madin yang sudah puluhan tahun mengharapkan perda Madin, namun tak kunjung datang,” kata Nyai Nafisatul Khoiriyah sesaat sebelum berangkat menuju kantor DPRD Kab Brebes, pada hari Selasa, 4 September 2024.

Menurut Umi Nafis, panggilan akrab anggota DPRD Kab Brebes dari PKB, sebagai wakil rakyat dengan basic dari Pendidikan Pesantren, dirinya akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi dan harapan dari Ustadz atau guru Madin di Brebes. Madin sebagai lembaga pendidikan menjadi pilar dalam sistem pendidikan nasional yang strategis untuk mewujudkan moralitas bangsa. Ini sangat penting karena generasi kita harus dikuatkan dengan pendidikan keagamaan melalui Madrasah Diniyah. Sekolah formal pagi saja belum cukup untuk menjadi  anak anak kita memiliki akhlak yang mulia dan mengamalkan ajaran agama Islam yang moderat.

Oleh karena itu menurut magister lulusan Unwahas Semarang, kehadiran Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) membutuhkan penguatan regulasi di tingkat daerah dalam bentuk Perda. Salah satu fungsi anggota DPRD adalah legislasi. Disinilah kita memiliki kewenangan hak inisiatif untuk mengajukan Perda Madin. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami akan lakukan komunikasi dengan pihak eksekutif (Pemda Brebes).

“Sebagai anggota DPRD sudah menjadi kewajiban kami untuk menerima aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat Brebes.   Amanat rakyat yang telah mempercayakan kepada kami semoga bisa dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu mohon doa restu dan dukungan semuanya, semoga kami bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab,” pungkas Nyai Nafisatul Khoiriyah.

Sebelumnya Akhmad Sururi selaku Ketua DPC FKDT Kab Brebes mengatakan, kami menyampaikan amanat dari seluruh guru Madin di Brebes, untuk menyampaikan aspirasi dan harapan guru Madin di Brebes. Sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai nilai akhlakul karimah, Madin mestinya mendapatkan perhatian yang serius terutama dari aspek regulasi. Kita tidak ingin Madin sampai gulung tikar alias tutup seperti terjadi di Kecamatan Losari.

“Pagi hari ini kami sengaja menyampaikan surat kepada Umi Nafisah selaku anggota DPRD Kab Brebes untuk bisa memperjuangkan harapan guru Madin di Brebes. Ini sangat penting karena pendidikan agama menjadi piranti dalam penguatan pendidikan karakter. Sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka penguatan pendidikan karakter dan penguatan profil pelajar Pancasila maka layanan pendidikan MDT bagi siswa pada lembaga pendidikan formal sangat penting,” kata Akhmad Sururi di rumah kediaman Nyai Nafisatul Khoiriyah, kompleks Pondok Pesantren As Syamsuriyyah Jagalempeni Kec Wanasari Kab Brebes. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Ketua DPW FKDT Rencanakan Sambangi Kepala Madin se-Jawa Tengah

0
Ketua DPW FKDT Jateng, Kyai Abdul Rohman

SEMARANG (Aswajanews.id) – Salah satu program DPW FKDT Jawa Tengah untuk masa khidmat 2022 – 2027 adalah Silaturahmi bersama dengan Kepala Madrasah Diniyah se Jawa Tengah. Program ini bertujuan untuk menguatkan ikatan silaturahmi antar Madrasah Diniyah sekaligus untuk mengetahui kondisi ril Madin di Jawa Tengah. Lebih dari itu program ini juga menjadi langkah untuk   bersama memberikan penguatan dan motivasi serta sosialisasi program pembangunan gedung DPW FKDT Jawa Tengah. Harapan kepada seluruh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah se-Jawa Tengah agar bisa bersama sama mensukseskan program program DPW FKDT Jawa Tengah.

Ketua DPW FKDT Jateng, Kyai Abdul Rohman

“Insya Alloh kami akan segera laksanakan program silaturahmi bersama dengan Kepala Madin se-Jawa Tengah secara maraton. Kegiatan ini dalam rangka nyambangi untuk menguatkan silaturahmi dan memberikan motivasi kepada seluruh Kepala Madin. Lebih dari itu sekaligus untuk menyampaikan beberapa program DPW FKDT Jawa Tengah, termasuk pembangunan gedung DPW FKDT Jawa Tengah. Kalau pertemuan dengan pengurus DPC FKDT sudah sering dilaksanakan. Bersama dengan PAC FKDT dulu sudah dilaksanakan di beberapa karesidenan. Adapun pertemuan dengan Kepala Madin kita rencanakan setelah kegiatan event Porsadin Jawa Tengah,” kata Kyai Abdul Rohman saat ditemui di kediamannya komplek Madin Al Mukhlisin Nyatnyono Kab Semarang, Rabu, 4 September 2024.

Kyai Dur menegaskan, kita berharap semua Kepala Madin se Jawa Tengah menjadi bagian penggerak untuk mensukseskan program program DPW FKDT. Progam tersebut tentu akan kembali kepada kepentingan Madrasah Diniyah. Oleh karena itu kebersamaan dan rasa memiliki kepada organisasi   menjadi kekuatan untuk mewujudkan semua program kegiatan.

“Sebagai lembaga pendidikan keagamaan di Republik Indonesia tentu tidak lepas dengan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah. Disinilah kita membutuhkan jaringan untuk memperkuat Madin baik ditingkat kabupaten/kota, Propinsi Jawa Tengah bahkan nasional. Oleh karena kesadaran bersama  untuk mewujudkan cita-cita    FKDT harus kita pupuk dengan bersilaturahmi,” sambung alumni Pondok Pesantren Al Futuhiyah Mranggen Demak.

“Secara teknis kegiatan Silaturahmi bersama Kepala Madin se Jawa Tengah akan dilaksanakan di beberapa titik karesidenan. Untuk jadwal nanti akan kita atur dan dirembug pada forum rapat harian. Saat sekarang sedang konsentrasi untuk persiapan Porsadin tingkat Provinsi Jawa Tengah di Banjarnegara,” imbuh Kyai Abdul Rohman.

Di tempat terpisah Akhmad Sururi selaku wakil ketua DPW FKDT Jawa Tengah menambahkan, program pertemuan dengan Kepala Madin se-Jawa Tengah menjadi program yang sudah kita rencanakan. Secara bertahap pertemuan tersebut akan dilaksanakan secara estafet dengan jadwal yang nanti akan dirembug dalam forum rapat harian.

“Sebagai pengurus DPW FKDT, kita niati khidmah dan silaturahmi dengan para pegiat pendidikan keagamaan. Kita ingin mendengar secara bagaimana dan seperti apa keluhan para guru Madin di kampung kampung. Sebagai bagian dari penggerak pendidikan Diniyah Takmiliyah merasa terpanggil untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah daerah Kab/kota dan masyarakat terhadap pendidikan Madin,” kata Akhmad Sururi.

Sururi melanjutkan, dalam rangka merencanakan kegiatan Silaturahmi bersama Kepala Madin se Jawa Tengah, DPW FKDT akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng. Hal tersebut mengingat bahwa FKDT sebagai mitra Kemenag, maka setiap langkah apapun tetap berkomunikasi dan berkordinasi sesuai dengan hirarkis struktural FKDT. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Seribu Kyai dan Ulama Akan Doakan untuk Kemenangan Ahmad Lutfi dan Gus Yasin

0

SEMARANG (Aswajanews.id) – Dukungan untuk Cagub dan Cawagub Akhmad Lutfi dan Taj Yasin terus mengalir. Beberapa hari lagi tepatnya, Minggu 8 September 2024 akan digelar silaturahmi dan doa bersama 1000 Kyai dan Ulama untuk kemenangan Lutfi dan Gus Yasin. Perhelatan tingkat Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Barisan Santri Indonesia (BSI) akan dilaksanakan di Gor Manunggal Jati Pedurungan Semarang Timur.

Menurut penuturan Gus Muhdor, panggilan akrab KH Muhdor Ikhsan selaku Ketua Barisan Santri Indonesia (BSI), pilihan para Kyai dan Ulama kepada pasangan Akhmad Lutfi dan Gus Yasin sangat tepat. Keduanya memiliki basic agama yang kuat dan sangat dekat dengan para tokoh agama di Jawa Tengah. Lebih lebih Gus Yasin sebagai putra Al Mahgfurlah Mbah Maimun sebagai tokoh kharismatik nasional yang kiprah politiknya menjadikan Indonesia sejuk dan damai.

“Kita optimis pasangan Bapak Lutfi dan Gus Yasin akan memenangkan kontestasi Pilgub Jawa Tengah. Beberapa lembaga survai hari ini pasangan Polisi dan Santri ini unggul belum bisa terkalahkan. Oleh karena itu mari kita bergerak bersama untuk memenangkan Akhmad Lutfi dan Gus Yasin,” ajak Gus Muhdor saat dikonfirmasi via handphone pada hari Selasa, 4 September 2024.

Gus Mudhor menuturkan, doa bersama 1000 Kyai dan Ulama yang diselenggarakan oleh BSI (Barisan Santri Indonesia) menjadi bagian ikhtiar untuk memohon kepada Allah agar pasangan Ahmad Lutfi dan Gus Yasin sukses menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Lebih dari itu tentu juga memohon kepada Allah SWT agar Pilkada serentak secara nasional yang diselenggarakan pada bulan Nopember berjalan aman, damai, tentram dan menyejukkan.

Alumni Pondok Pesantren Futuhiyah Mranggen, berharap Jawa Tengah akan dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang sangat memperhatikan dan dekat dengan para Kyai dan Ulama. Karena sesungguhnya Ulama dan Kyai menjadi pilar yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Umaro (Pemerintah) dan Ulama bersatu dalam mewujudkan Jawa Tengah sejahtera, religius, aman dan tentram.

“Beberapa Kyai dan Ulama Kab/Kota sudah menyampaikan konfirmasi untuk kehadiran. Kita berharap momentum ‘Doa Bersama’ ini akan menjadi washilah untuk memilih pemimpin terbaik di Jawa Tengah. Oleh karena doa sangat dibutuhkan untuk kesuksesan semua. Ikhtiar lahir dengar pergerakan secara massif kita lakuksn untuk kemenangan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin,” pungkas Gus Muhdor. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

KPU Sumedang Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

0

SUMEDANG (Aswajanews.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan dan menyerahkan hasil penelitiaan administrasi pasangan bakal calon  bupati dan wakil Bupati Sumedang dalam rapat pleno yang dilaksanakan di aula kantor KPU Sumedang, Kamis (5/9/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Sumedang, ketua/perwakilan Bawaslu, Kepala/perwakilan Kesbangpol dan para kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sumedang.

Disampaikan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Hari ini KPU Sumedanag, menyampaikan hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.

“Dari hasil penelitian tersebut, ada beberapa pasangan bakal calon Bupati yang harus melakukan perbaikan, karena dokumen yang telah serahkan, pada saat pendaftaran, ada yang belum sesuai, sehingga ada beberapa calon pasangan yang tidak kami tetapkan yang belum memenuhi syarat,” ucapnya.

Lanjut dia, kami selaku KPU Sumedang telah melakukan penelitian administrasi dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 dan kami juga telah melakukan verifikasi faktual, yang artinya dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami dan yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga/intansi yang kami cek ke absahannya, apakah benar lembaga tersebut mengeluarkan dokumen tersebut atau tidak sampai dengan tanggal 4 September.

“Secara tahapan selanjutnya, pada tanggal 5 dan 6 kami menyampaikan hasil penelitian yang telah kami lakukan itu kepada pasangan bakal calon. Dan pasangan bakal calon tersebut harus melakukan perbaikan dan perbaikan sendiri akan dilakukan dari tanggal 6-8 September 2024,” ucapnya.

“Kami sampaikan, bahwa dalam melengkapi/perbaikan sarat yang dirasa belum memenuhi persyaratan harus dipercepat dengan waktu yang ditentukan selama tiga hari dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” imbuhnya.

“Dan jika pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati, dokumen adminstrasinya belum juga selesai diperbaiki, dalam jadwal waktu yang sudah ditetapkan maka, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, tidak ditetapkan sebagai pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sumedang,” ucapnya. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

JPU Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong ke PN Tipikor Bandung

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka ke PN TIPIKOR BANDUNG, Selasa (3/9/2024).

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:

  1. Tesangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
  2. Tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
  3. Tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
  4. Tersangka AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

Sebagaimana diketahui, Tersangka AN, INA, M dan AL didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan
  • Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
  • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau
  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa. *(Kasi Penerangan Hukum)

Petahana Kab Bandung Ikut Pilkada, Pemerhati: Sesuai Regulasi Wajib Mundur!

0
Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Azis

Kab. Bandung (Aswajanews.id) – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Yang Mengatur Agar Petahana Aau Incumbent Mengundurkan Diri, Jika Kembali Mencalonkan.

Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyoroti soal adanya perbedaan perlakukan regulasi pejabat jabatan politik pemerintahan yang maju di Pilkada.

Perbedaan perlakuan tersebut kentara antara petahana kepala daerah dengan anggota DPRD yang menjadi kontestan di Pilkada.

Dalam beberapa referensi, jabatan politik merupakan jabatan dari hasil proses politik yakni Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg dan Pilkada. Berbeda halnya dengan pejabat karier yang notabene merupakan jabatan seorang PNS dalam roda pemerintahan.

Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Azis

Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Azis mengatakan, adanya perbedaan pelakuan regulasi kontestan Pilkada ini, perlu ada pendalaman komprehensif pembuat undang-undang.

Sebab, lanjut ia, jika petahana maju di Pilkada, hanya cukup mengajukan cuti kampanye. Sedangkan bagi anggota DPRD yang menjadi peserta Pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu ia ungkapkan menyikapi adanya 3 pejabat politik Kabupaten Bandung yang saat ini maju di Pilkada 2024. Yakni Dadang Supriatna, Sahrul Gunawan, dan Gun Gun Gunawan. Dadang Supriatna saat ini menjabat Bupati Bandung 2019-2024. Sedangkan Sahrul Gunawan sebagai Wakil Bupati Bandung. Kemudian Gun Gun Gunawan belum lama ini baru menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung 2024-2029.

“Adanya perbedaan perlakuan regulasi untuk petahana dan anggota legislatif yang menjadi kontestan Pilkada, perlu pendalaman komprehensif. Hal itu untuk menghindari dan meminimalisir konflik kepentingan,” ungkap Dadang, Rabu (4/9/2024).

Ia melanjutkan, payung hukum jika petahana cukup mengajukan cuti kampanye jika menjadi peserta Pilkada di daerah yang sama, tertuang dalam beberapa aturan. Yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Juga tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 4/2017 juncto PKPU 11/2020.

“Dalam regulasi itu, petahana yang maju menjadi kontestan Pilkada di daerah yang sama wajib mengajukan cuti kampanye. Sedangkan untuk anggota legislatif, harus mengajukan surat pengunduran diri setelah adanya penetapan dari bakal calon menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Bandung,” tuturnya.

Regulasi Petahana di Kontestasi Pilkada, Apakah Cukup Cuti, Berhenti, atau Lepas Jabatan?

Seperti kita ketahui, KPU menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada Kabupaten Bandung pada 22 September 2024. Sedangkan masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Dadang juga menyoroti soal adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Regulasi itu meski hanya berbentuk surat edaran, mengatur tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota pada Pilkada 2024.

“Regulasi ini mengatur agar petahana atau incumbent yang akan mengikuti Pilkada, perlu mengundurkan diri. Tujuannya memberikan keadilan bagi anggota DPR, DPD, DPRD serta PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang juga wajib mundur jika maju di Pilkada,” ujarnya.

Menurut Mendagri, lanjut Dadang, wakil kepala daerah akan mengisi kekosongan petahana yang maju di Pilkada.

Masih dalam regulasi itu, Dadang juga menjelaskan, jika wakil kepala daerah juga maju dalam Pilkada, maka Mendagri menunjuk penjabat sementara.

“Saya sepakat dengan maksud Mendagri mengeluarkan regulasi dalam Pilkada ini, petahana juga harus berhenti. Sekarang kan tidak, hanya cuti. Ini kan tidak fair,” ujar Dadang.

Sebagai informasi, kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung, saat ini dipastikan ada dua pasangan bakal calon. Mereka yakni pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan pasangan bakal calon lainnya yaitu Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Wujudkan Sinergitas, TNI-POLRI Apel Gelar Pasukan Gabungan Dalam Rangka ISF dan Operasi Tribrata Jaya

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Agus Hariadi, M.Han., selaku Pangkogabpadpam (Panglima Komando Gabungan Terpadu Pengamanan) bersama Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han., sebagai Kaops Polri memimpin Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka Operasi Pengamanan International Sustainability Forum (ISF) Tahun 2024 dan Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024, bertempat di Lapangan Apel B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (02/09/2024).


Apel Gelar Pasukan Gabungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan setiap individu, satuan tugas dan komando operasi yang telah bersinergi dan membentuk kerjasama tim secara profesional sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing. Kegiatan ISF Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 5-6 September 2024. Sedangkan Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024 berfokus pada kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya yang dibacakan oleh Pangkogabwilhan I menyatakan bahwa tugas pengamanan ISF 2024 ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi prajurit TNI. “Kalian akan menjadi etalase dan tampilan profil seluruh prajurit TNI yang harus memberikan kesan terbaik dan mengagumkan bagi para tamu negara. Tunjukkan profesionalisme dan jiwa humanis kalian sebagai prajurit TNI,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dankorbrimob Polri membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa pada kesempatan ini telah diberikan kepercayaan untuk melakukan pengamanan terhadap dua kegiatan sekaligus. “Kita harus tetap menunjukkan kinerja dan pengabdian terbaik kita, semua yang hadir di sini harus bangga karena menjadi bagian dari sejarah untuk melakukan pengamanan peristiwa yang sangat penting bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sebanyak 4.300 prajurit TNI dan 4.730 personel Polri beserta Alutsista lengkap, telah disiapkan untuk mengamankan kedua agenda penting tersebut. Selain TNI-Polri, beberapa unsur pendukung akan mengamankan jalannya kegiatan seperti Dishub, Satpol PP, Damkar/BPBD dan unsur Pemerintah Daerah lainnya.

(Sumber: Kabidpenum Puspen TNI)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts