Pelayanan Publik

BDK Bandung Menggelar Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas

Karawang (Aswajanews.id) – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung menggelar Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas Angkatan III, Senin (04/04/2022) di Aula PLHUT Kankemenag kabupaten Karawang. Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh kepala kantor, H.Dadang Ramdani yang didampingi Kasi Bimas Islam dan dari BDK Bandung diwakili ketua panitia Rina Rahmawati serta Widyaswara Ati Dahniar dan Ati Susanti.

Pada kesempatan sambutannya, ketua panitia, Rina Rahmawati mewakili kepala BDK Bandung menyampaikan terima kasih atas penerimaan kami dari Kemenag Karawang, semoga kerjasama ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan.

Ia menjelaskan pelatihan ini akan dilaksanakan selama 6 hari mulai Senin s.d. Sabtu, (04-09 /04/2022) yang diikuti 30 peserta yang terdiri dari Kaur TU dan Pengadministrasi TU Madrasah serta Pramu Bhakti KUA.

Rina menambahkan sampai saat ini di BDK Bandung belum ada kegiatan reguler, tahun kemarin juga hanya Latsar yang dilaksanakan secara tatap muka reguler. Oleh karena itu,kami banyak kegiatan turun langsung ke daerah.

Ia berharap dari 30 peserta yang sudah hadir semua, harus masuk 30 maka keluar pun harus 30, karena ini akan menunjukkan kinerja kami. Mudah-mudahan 30 peserta memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait tata naskah dinas mudah tercapai.

Ditempat yang sama, kepala kantor, H.Dadang Ramdani mengatakan di hari kedua Ramadhan kita bisa mengikuti pembukaan kegiatan pelatihan tata naskah dinas, semoga sinergitas BDK Bandung dan Kemenag Karawang bernilai ibadah disisi Allah SWT dan apa yang kita lakukan mendapat keberkahan.

“Terima kasih dan apresiasi kepada BDK Bandung rutin menggelar PDWK di Kemenag Karawang. Tentunya ini sejalan dengan program kami dimana peran SDM perlu terus ditingkatkan kompetensinya karena sangat menentukan kinerja dan produktifitas dalam pelayanan pada masyarakat.

Menurutnya kegiatan pelatihan  tata naskah dinas sangat dibutuhkan, karena dalam pengelolaan surat menyurat intinya harus dikelola secara baik dan benar sesuai prosedur dan regulasi agar memiliki legalitas sebagai bentuk performance birokrasi sekaligus mencerminkan wibawa bagus birokrasi sebaliknya apabila acak-acakan maka legalititasnya terabaikan.

Terlebih sebagaimana tagline HAB ke-76 Kemenag RI yaitu transformasi layanan umat maka kedepan diharapkan digitalisasi  akan mendominasi pekerjaan dan pelayanan masyarakat akan menggunakan aplikasi yang mampu memberikan kualitas dan hasil serta nilai kepuasan lebih baik. *(Kontributor : Denden)