GARUT (aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membutuhkan 568 petugas pengawas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Rabu, mengatakan, jumlah petugas yang disiapkan untuk melakukan pengawasan pilkada sebanyak 568 orang, dengan rincian untuk tingkat kecamatan 126 pengawas, dan pengawas tingkat desa/kelurahan semuanya 442 orang.
“Bawaslu menyiapkan per kecamatan tiga orang, dan pengawas kelurahan/desa satu orang per satu desa,” kata Lamlam.
Ia menuturkan Bawaslu Garut saat ini sedang melaksanakan tahapan perekrutan pengawas kecamatan untuk pengawasan pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut, dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.
Proses perekrutan pengawas kecamatan, kata dia, dilakukan dengan dua metode yang pertama hasil evaluasi kinerja petugas pengawas pada Pemilu 2024, dan metode kedua dengan merekrut pengawas baru.
“Selesai melalui prosedur evaluasi kinerja pengawasan Pemilu 2024, kategori peserta ada dua, ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat, yang dinyatakan memenuhi syarat kembali bergabung sebagai panwascam di Pilkada 2024,” katanya.
Ia menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan pengawas setiap kecamatan itu, maka Bawaslu Garut membuka pendaftaran secara umum sampai 11 Mei 2024 dengan kuota yang disediakan sebanyak 55 orang. Prosedur dan mekanisme perekrutan itu, kata dia, sudah ditentukan oleh Bawaslu RI melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website bawaslu, terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan setelah selesai perekrutan pengawas kecamatan Pilkada 2024, selanjutnya tingkat kecamatan membuka perekrutan untuk pengawas tingkat desa/kelurahan.
Ia berharap mereka yang lolos dan terpilih menjadi petugas pengawas pilkada dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan profesional dengan memperkuat upaya pencegahan.
“Komitmen, dan profesional, selebihnya memperkuat pencegahan dengan cara yang inovatif dan kreatif. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu,” katanya. *(Ant)