BANDUNG (Aswajanews.id) – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga akhir Juni 2026, realisasi kedua sektor pajak tersebut menunjukkan tren positif dan diyakini mampu mencapai target hingga akhir tahun.
Kepala BAPENDA Kabupaten Bandung, Tatang Kusmawan, melalui Kepala Bidang Pajak Perkotaan dan Pedesaan (P2), Bening Tina Restu, S.STP., S.AP., M.K.M., didampingi Kasubid Pendaftaran dan Pendataan P2, Lia, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp90,8 miliar dari target Rp172,55 miliar.
Sementara itu, penerimaan BPHTB hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp90,808 miliar dari target Rp272 miliar.
“Secara keseluruhan, realisasi PBB-P2 dan BPHTB per Juni 2026 sudah mencapai sekitar Rp181,6 miliar. Kami optimistis target PBB-P2 hingga akhir tahun dapat tercapai melalui berbagai strategi yang terus dijalankan,” ujar Bening saat ditemui di Kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, Soreang.
Menurutnya, salah satu strategi utama yang diterapkan adalah meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan secara langsung melalui petugas lapangan hingga ke tingkat desa agar wajib pajak semakin memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, BAPENDA juga terus melakukan pemutakhiran data objek pajak guna memastikan seluruh potensi penerimaan dapat terdata secara optimal.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAPENDA Kabupaten Bandung kini telah memperluas kanal pembayaran PBB-P2. Wajib pajak tidak lagi harus datang ke Kantor BAPENDA di Soreang, melainkan dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB Digi, serta gerai Alfamart dan Indomaret yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
“Langkah ini kami ambil untuk mempermudah masyarakat. Kami memahami mobilitas wajib pajak, sehingga akses pembayaran harus semakin dekat dan mudah,” jelas Bening.
Tak hanya itu, BAPENDA juga menerapkan program jemput bola dengan membuka loket pembayaran PBB langsung di desa-desa terpencil. Program tersebut dinilai efektif membantu masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan.
Di sektor BPHTB, BAPENDA terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui proses yang cepat, mudah, dan transparan, baik bagi wajib pajak yang datang langsung maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelayanan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Pipit, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.
“Pelayanannya ramah dan cepat. Proses validasi hanya satu hari setelah berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Indra, wajib pajak lainnya. Menurutnya, pelayanan pembayaran PBB di Kabupaten Bandung layak menjadi contoh bagi daerah lain.
“Selain prosesnya mudah, wajib pajak juga bisa mengajukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun sebelumnya. Ini sangat membantu masyarakat,” katanya.
BAPENDA Kabupaten Bandung berharap berbagai kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Bandung.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































