Istilah Londo Ireng dalam bahasa Jawa secara harfiah berarti “Belanda hitam”. Dalam perkembangannya, istilah tersebut menjadi sebuah sindiran bagi pribumi yang dianggap lebih memihak kepada kepentingan bangsa asing, bahkan kepada kepentingan penjajah, daripada kepentingan bangsanya sendiri.
Dalam sejarah Indonesia, kita memang mengenal keberadaan orang-orang pribumi yang bergabung dalam KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger). Bahkan, Belanda juga pernah merekrut tentara dari berbagai wilayah di luar Indonesia untuk kepentingan kolonialnya.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika istilah atau sindiran semacam itu diarahkan kepada anak bangsa Indonesia pada masa sekarang, khususnya kepada wartawan, pengamat, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataannya dalam peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 2026 di Jakarta Convention Center, saya merasa perlu menyampaikan pandangan.
Menurut perasaan saya, sindiran tersebut salah alamat.
Saya seorang wartawan. Selama kurang lebih 58 tahun—sejak 1967—saya menjalani profesi jurnalistik. Saya berani bersumpah, saya tidak pernah menjadi wartawan yang bekerja untuk kepentingan pemerintah asing ataupun korporasi asing.
Saya bekerja untuk kepentingan bangsa sendiri.
Kalaupun seorang wartawan sesekali memberikan kritik kepada pemerintah, hal tersebut bukan berarti ia membenci pemerintah atau menjadi bagian dari kepentingan asing. Kritik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Kebebasan pers telah memiliki landasan hukum dalam perjalanan sejarah Indonesia, dan saat ini secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan bukan sekadar pembawa berita. Pers mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setidaknya ada tiga fungsi sosial yang melekat pada pers:
– Social support, memberikan dukungan terhadap hal-hal positif yang dilakukan pemerintah dan masyarakat.
– Social control, melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan dan berbagai kebijakan publik.
– Social participation, mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak selayaknya secara otomatis dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing.
Mengkritik bukan berarti membenci.
Mengawasi bukan berarti menjadi lawan.
Memberitakan persoalan bukan berarti menjadi “Londo Ireng”.
Justru dalam negara demokrasi, pemerintah membutuhkan pers yang kritis, independen, dan berani menyampaikan fakta. Pers yang hanya memuji kekuasaan tanpa memberikan kritik tentu bukanlah gambaran ideal dari kehidupan pers yang sehat.
Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, saya ingin menyampaikan dengan segala hormat:
Kami bukan Londo Ireng.
Kulit kami sawo matang, sama seperti kulit Bapak.
Kami lahir di negeri ini. Kami hidup dari tanah air ini. Dan sepanjang yang kami lakukan dalam profesi jurnalistik, kami bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Jika kami mengkritik pemerintah, jangan buru-buru dianggap sebagai musuh.
Boleh jadi kritik itu justru merupakan bentuk kecintaan kami kepada Indonesia.
Kami bukan bekerja untuk asing, Pak Presiden.
Kami bekerja untuk Indonesia. ***



















