Beranda Nasional Pelayanan Publik WFH Setiap Jumat, Pemkot Cimahi Ubah Pola Kerja ASN Lebih Fleksibel dan...

WFH Setiap Jumat, Pemkot Cimahi Ubah Pola Kerja ASN Lebih Fleksibel dan Berbasis Kinerja

34

CIMAHI (Aswajanews) – Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem kerja yang berorientasi pada hasil.

“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah berdasarkan kebutuhan layanan.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), serta camat dan lurah tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Sementara itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Di antaranya rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (khususnya layanan kebersihan), Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan.

Meski begitu, pengaturan WFH secara terbatas masih dimungkinkan di unit layanan publik, selama tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.

Selain meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghematan energi dan pengurangan polusi. ASN didorong membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar. Jam kerja tetap mengikuti ketentuan nasional, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.

Pemerintah Kota Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Laporan dari setiap perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan WFH, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.