BANDUNG (Aswajanews) – Rentetan insiden kecelakaan yang dilaporkan terjadi berulang di sebuah water park di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan publik dan efektivitas pengawasan terhadap operasional wahana wisata tersebut.
Berbagai kesaksian pengunjung menunjukkan bahwa kecelakaan bukan peristiwa tunggal. Sejumlah orang tua menyebut anak-anak mereka mengalami luka di area kolam renang, termasuk akibat menginjak pecahan keramik tajam yang diduga telah lama berada di dasar kolam.
Salah seorang pengunjung mengaku anaknya mengalami pendarahan cukup serius saat libur Natal lalu. Namun, menurut pengakuannya, permintaan penanganan medis tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak pengelola.
“Anak saya berdarah cukup parah karena keramik pecah. Kami minta dibawa ke klinik, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Kondisi fisik kolam yang dilaporkan rusak di sejumlah titik, ditambah minimnya pengawasan aktif petugas di tengah tingginya jumlah pengunjung anak-anak, memperbesar risiko kecelakaan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen.
Insiden kembali dilaporkan terjadi pada Selasa (30/12/2025). Rombongan pengajian anak tingkat SMP asal Rancajigang disebut mengalami kecelakaan serupa. Dua pengunjung dilaporkan mengalami luka dan meminta penanganan medis, namun kembali dinilai tidak mendapatkan respons cepat.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana standar tanggap darurat, kesiapan petugas, serta manajemen risiko diterapkan dalam operasional water park yang setiap harinya melayani pengunjung anak-anak.
Situasi ini berpotensi melanggar kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan rasa aman dan keselamatan dalam penggunaan jasa.
Hingga kini, tidak terlihat adanya informasi terbuka terkait prosedur medis darurat, keberadaan petugas kesehatan, fasilitas P3K yang memadai, maupun kerja sama resmi dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Aspek Lingkungan Tak Kalah Mengkhawatirkan
Selain aspek keselamatan, persoalan lingkungan hidup menjadi sorotan tak kalah serius. Hingga berita ini diturunkan, pengelola belum pernah membuka informasi mengenai sumber air kolam renang—apakah berasal dari air tanah atau sumur artesis—beserta legalitas dan izin pemanfaatannya.
Jika terbukti menggunakan air tanah tanpa izin atau melebihi ketentuan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan daerah terkait pengendalian pemanfaatan air tanah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pengelolaan limbah air kolam yang mengandung klorin dan bahan kimia tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas, air bekas kolam diduga langsung dialirkan ke saluran umum. Sejumlah warga sekitar mengaku menemukan ikan mati di kolam milik warga, yang diduga akibat aliran air buangan dari water park tersebut.
“Kami hanya melihat airnya mengalir keluar. Tidak pernah ada penjelasan air itu dibuang ke mana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelola berpotensi dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Klarifikasi Pengelola
Saat dikonfirmasi Aswajanews, Vena selaku pengelola water park membantah adanya kelalaian. Ia menyatakan tidak menerima laporan resmi terkait luka serius maupun permintaan penanganan medis.
“Kalau memang ada kejadian, seharusnya disampaikan langsung. Kami selalu ada di tempat,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kesaksian sejumlah pengunjung yang mengaku telah menyampaikan keluhan secara langsung, meski tidak melalui mekanisme pelaporan formal.
Hingga kini, pengelola juga belum menyampaikan keterangan rinci terkait perizinan air tanah, dokumen lingkungan, maupun sistem pembuangan limbah kolam renang.
Desakan Pengawasan dan Penegakan Aturan
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak bersikap pasif. Peninjauan lapangan, audit perizinan, serta evaluasi standar keselamatan dinilai mendesak dilakukan untuk memastikan keselamatan publik benar-benar menjadi prioritas.
Dinas teknis, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas usaha diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan transparan. Tanpa langkah nyata, kekhawatiran publik adalah insiden serupa akan terus berulang, sementara potensi dampak lingkungan dapat semakin meluas.
Aswajanews menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, untuk mendorong keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan keselamatan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Red/Tim)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































