Beranda Aktual Warga Majalaya Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 PT Kartika Aurora Textile

Warga Majalaya Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 PT Kartika Aurora Textile

121

BANDUNG (Aswajanews) – Aktivitas PT Kartika Aurora Textile (KAT) yang berlokasi di Jln Raya Rancajigang Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga. Perusahaan tekstil tersebut diduga membuang air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tidak semestinya, diduga dilakukan di luar jam pengawasan serta tanpa pengolahan optimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hasil penelusuran media di lapangan pada Selasa (7/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB mengindikasikan bahwa dugaan pembuangan limbah tersebut bukan terjadi satu kali. Sejumlah warga menyebut aktivitas serupa telah berlangsung berulang, terutama pada sore hingga malam hari.

“Kami sering melihat air mengalir dari arah pabrik dengan warna lebih gelap dan bau menyengat. Biasanya muncul sore sampai malam,” ujar seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pabrik.

E21EA63A FA99 46FD A96C FE16EBF578EB scaled

Berdasarkan keterangan warga dan hasil pengamatan di sekitar area PT KAT, perubahan warna serta bau air di saluran sekitar pabrik muncul secara berkala. Pola waktu kemunculan tersebut memunculkan dugaan adanya pembuangan limbah yang disengaja di luar jam operasional pengawasan.

“Kondisi ini bukan baru sekali. Sudah cukup lama dan terjadi berulang. Itu yang membuat warga curiga,” kata warga lainnya.

Warga juga menduga air limbah yang dialirkan belum melalui proses pengolahan secara maksimal. Pasalnya, saat air berwarna gelap dan berbau menyengat keluar dari area pabrik, tidak terlihat aktivitas IPAL yang berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang diolah, seharusnya terlihat aktivitas IPAL. Tapi saat air itu keluar, kami tidak melihat tanda-tanda pengolahan,” ungkapnya.

Dugaan pencemaran tersebut mulai berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Sungai yang berada dekat permukiman kini jarang dimanfaatkan warga karena kekhawatiran akan pencemaran.

“Air sungai sekarang tidak berani dipakai. Baunya tidak seperti biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini mendorong warga mendesak pihak berwenang dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami tidak ingin berasumsi. Tapi kami ingin ada pemeriksaan resmi supaya jelas, aman atau tidak,” tegasnya.

Selain dugaan pembuangan limbah, pengoperasian IPAL PT KAT juga menjadi tanda tanya. Warga menilai IPAL diduga tidak beroperasi secara optimal pada waktu-waktu tertentu, khususnya saat dugaan aliran limbah keluar dari area pabrik. Jika IPAL tidak dijalankan secara konsisten, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban pengelolaan limbah industri.

3F52776F F8DA 4A79 ABB5 529944F2B719Hingga berita ini diturunkan media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Kartika Aurora Textile terkait dugaan tersebut, termasuk kondisi teknis IPAL, perizinan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan limbah B3 lainnya, seperti pengelolaan oli bekas.

Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan

Jika dugaan tersebut terbukti, PT KAT berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

Pasal 59 ayat (1)
Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya
Pasal 60
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
Pasal 104
Pelanggaran pembuangan limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan limbah diolah sesuai baku mutu lingkungan serta izin yang dimiliki.

Atas indikasi tersebut, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak, pengambilan sampel air, serta audit menyeluruh terhadap operasional PT KAT.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan sekaligus mencegah dampak lebih luas terhadap kesehatan masyarakat. Jika terbukti melanggar, PT Karya Aurora Textile dinilai layak dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026) melalui pesan WhatsApp, pihak PT Kartika Aurora Textile yang diwakili oleh Bayan belum memberikan klarifikasi substantif.

“Oh baik Pak, saya sampaikan ke pimpinan saya ya Pak,” tulisnya singkat.

Minimnya respons tersebut semakin memperkuat desakan publik agar instansi berwenang segera melakukan audit dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.