JAKARTA (Aswajanews) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tindakan penabrakan terhadap pelaku jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer).
“Pendapat saya pribadi, seorang korban jambret yang kemudian menabrak pelaku hingga tewas, bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, usai menghadiri acara sosialisasi KUHP–KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan, pembelaan terpaksa terjadi karena barang milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku jambret saat pengejaran berlangsung. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda apabila pelaku telah membuang barang hasil kejahatan tersebut.
“Mengapa pembelaan terpaksa? Karena barang yang dijambret itu masih berada dalam kekuasaan pelaku. Selesai cerita. Kecuali jika saat dikejar pelaku membuang tasnya, itu lain cerita,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa konsep pembelaan terpaksa dalam hukum pidana tidak hanya berlaku untuk melindungi tubuh atau nyawa seseorang, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak milik atau properti.
“Pembelaan terpaksa itu tidak hanya terhadap tubuh dan nyawa, tetapi juga terhadap properti dan hak milik,” jelas Eddy.
Untuk memperkuat pandangannya, Eddy merujuk pada literatur klasik hukum pidana Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, yang memuat contoh kasus pencuri yang kepergok pemilik rumah dan dikejar saat membawa barang curian.
“Dalam buku itu dijelaskan, pencuri yang lari sambil membawa barang curian masih dapat dikejar oleh pemilik rumah dengan alasan pembelaan terpaksa, selama barang tersebut masih dalam penguasaannya. Itu wajar,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatra Selatan, tewas setelah tertabrak dan terpental hingga menabrak tembok dalam peristiwa kejar-kejaran di Sleman. Keduanya dikejar oleh Hogi Minaya, suami korban penjambretan bernama Arsita.
Dalam kejadian tersebut, Hogi mengendarai mobil Mitsubishi Xpander, sementara Arsita sebelumnya berkendara menggunakan sepeda motor. Selama pengejaran, sempat terjadi beberapa kali senggolan antara mobil Hogi dan sepeda motor pelaku sebelum akhirnya kecelakaan fatal terjadi.
Peristiwa ini menimbulkan dua perkara hukum, yakni kasus penjambretan yang dihentikan atau SP3 karena pelaku tewas di tempat, serta perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Aparat kepolisian telah memediasi kedua belah pihak dan menempuh mekanisme restorative justice.
(Ant)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































