Jakarta (Aswajanews.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional dalam mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025). Hakim menegaskan bahwa pernyataan Hasto yang membantah penyerahan dana Rp400 juta tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga mengungkap adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menunjukkan dana itu disiapkan oleh Hasto, kemudian diserahkan melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019.
“Berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi, serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta tersebut berasal dari Terdakwa, bukan dari Harun Masiku,” papar hakim.
Namun, majelis hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan yang didakwakan kepada Hasto tidak terpenuhi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.