Hukum

Viral Kasus KDRT Prajurit TNI, Jenderal Andika Langsung Keluarkan Perintah

JAKARTA (Aswajanews.id) – Seorang istri prajurit TNI mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Serda LPB.

Menanggapi kasus yang viral di media sosial tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah tegas.

Jenderal Andika mengaku awalnya tidak mengikuti perkara tersebut karena tidak mendapat laporan dari penyidik maupun Oditur.

Ia pun lantas memerintahkan kepada Oditur Jenderal TNI dan Ka Babinkum TNI untuk berkoordinasi dengan pengadilan militer untuk mempercepat proses sidang LPB.

“Kemarin saya sudah memerintahkan Oditur Jenderal TNI & Ka Babinkum TNI untuk berkomunikasi dengan Pengadilan Militer Semarang untuk mempercepat penjadwalan sidang terdakwa Sersan Dua LPB,” ungkap Jenderal Andika seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Jenderal Andika, perkara KDRT tersebut sebenarnya sudah ditangani sejak akhir Juni 2022.

Kemudian pada 31 Oktober 2022, Oditur Militer Semarang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Militer Semarang.

Sebelumnya, seorang anggota persatuan istri tentara (Persit Kartika Chandra Kirana) mengaku menjadi korban KDRT suaminya yang bertugas di Kodam Diponegoro.

Selain itu, ia juga menuding suaminya berselingkuh dengan ladies companion (LC) serta menelantarkan dia dan tiga anaknya. ***