BANDUNG (Aswajanews) – Polisi akhirnya berhasil menangkap Resbob, YouTuber yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial hingga menyinggung Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Kasus tersebut sebelumnya viral dan menuai reaksi luas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa YouTuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan telah diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Resbob, pelaku ujaran kebencian, sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal, kemudian akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).
Hendra menjelaskan, penanganan perkara ini sepenuhnya akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah pemeriksaan awal di Jakarta selesai, Resbob akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan.
Menurutnya, Polda Jabar berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, mengingat dugaan ujaran kebencian itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob ditangkap di Semarang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pencarian di Surabaya.
“Terduga pelaku diamankan di Semarang dan saat ini diterbangkan ke Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Bandung melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dijadwalkan tiba pukul 17.55 WIB,” ungkap Resza.
Diketahui, Polda Jawa Barat menyelidiki kasus ini setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait konten video Resbob yang dinilai menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Laporan tersebut masuk sejak Jumat (12/12/2025).
Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, setidaknya terdapat dua laporan resmi yang diterima Ditressiber Polda Jabar, yakni dari kelompok pendukung Persib Bandung dan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Laporan dari pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait penyebaran konten yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































