JAKARTA (Aswajanews.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan dana hibah untuk 10 partai politik di Ibu Kota naik pada tahun 2023, yang dihitung per suara menjadi Rp7.500, atau naik sebesar Rp2.500 dari tahun 2022 ini.
Alasan pengusulan ini, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri, adalah prediksi pemerintah dengan melihat perkembangan di tahun 2023 terkait perpolitikan, sehingga anggaran dibutuhkan untuk memajukan partai politik.
“Maka kami mohon kepada partai politik untuk mengusulkan kenaikan anggaran,” kata Taufan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Usulan kenaikan ini juga disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/11), di Grand Cempaka Resort, Bogor.
Meski demikian, menurut Taufan, usulan ini belum disetujui Komisi Bidang Pemerintahan itu secara aklamasi. “Belum diketok, dia kan personal yang setuju, belum aklamasi,” ujar dia. Total usulan anggaran hibah untuk 10 partai itu pada 2023 mencapai Rp40,88 miliar.
PDIP memperoleh jatah terbesar mengingat suaranya di Ibu Kota yang terbanyak di mana memiliki 1.336.324 suara yang jika dikalikan Rp7.500 menjadi Rp10,02 miliar, sementara partai dengan suara terendah adalah PPP dengan suara 176.835 sehingga diusulkan hanya mendapatkan hibah Rp1,32 miliar.
Adapun secara lengkap usulan hibah bagi 10 partai politik di Jakarta untuk 2023 adalah:
- PDIP Rp 10,02 miliar (1.336.324 suara)
- Gerindra Rp 7,01 miliar (935.793 suara)
- PKS Rp 6,87 miliar (917.005 suara)
- PSI Rp 3,03 miliar (404.508 suara)
- Demokrat Rp 2,89 miliar (386.434 suara)
- PAN Rp 2,81 miliar (375.882 suara)
- NasDem Rp 2,32 miliar (309.790 suara)
- PKB Rp 2,31 miliar (308.212 suara)
- Golkar Rp 2,25 miliar (300.246 suara)
- PPP Rp 1,32 miliar (176.835 suara)
Untuk tahun ini, alokasi hibah 10 partai totalnya Rp27,79 miliar di mana setiap partai mendapatkan Rp5 ribu per suara.
Sebelumnya, partai mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp410 per suara. Angka ini kemudian naik menjadi Rp2.400 per suara pada 2019 dan total hibah untuk 10 partai politik yang dianggarkan dalam APBD DKI 2019 mencapai Rp14,4 miliar.
Nilai hibah itu naik lagi menjadi Rp5 ribu per suara di tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah DKI menganggarkan dana hibah untuk 10 partai senilai Rp27,25 miliar dalam APBD DKI 2020, dan nilai tersebut tak berubah hingga 2022.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai perlunya penambahan anggaran hibah untuk partai, karena partai membutuhkan dana untuk biaya operasional kantor, personalia, dan aktivitas rutin lainnya.
“Kami dari DKI Jakarta berharap dengan adanya penambahan itu bisa menutup sebagian dari kebutuhan selama sesuai dengan ketentuan, supaya beban mereka untuk membiayai itu bisa diambil juga oleh negara,” ujar dia di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, baru-baru ini. ***