Hukum

Ungkap Kasus Viral Tawuran Remaja di Genuk

SEMARANG (Aswajanews.id) – Polrestabes Semarang adakan press release Ungkap Kasus Viral Tawuran Remaja di Genuk. Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K. Rabu (20/04/2022) Pkl 15.00 WIB.

“Disampaikan kepada awak media bahwa tersangka berinisial CIA, RF beserta ke-6 (enam) temannya adalah pelaku yang sedang berkumpul di lapangan daerah Semarang sambil meminum-minuman keras,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadian bermula pukul : 02.30 wib  para pelaku berkeliling menggunakan 3 (tiga) sepeda motor Jenis satria FU warna putih, Honda Vario warna hitam dan Honda Scoopy  warna putih. Sambil menunggu sahur, sesampainya di Genuk Kota Semarang para pelaku melihat segerombolan anak-anak remaja yang sedang nongkrong didepan gerbang, namun begitu para pelaku datang mereka berdiri seolah-olah akan menyerang dan memberikan ancaman.

Kemudian para pelaku mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang bergagang kayu  sepanjang 60 cm  warna hitam yang yang di simpan di tebeng motor yang dia kendarai sedangkan pelaku yang lain mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa gagang  sepanjang 50 cm warna putih  dan 1 (satu) buah bambu sepanjang 30 (tiga) puluh selanjutnya para pelaku mengejar anak-anak remaja sambil membawa senjata tajam tersebut yang mereka bawa namun mereka melarikan diri.

Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa gagang sepanjang 50 cm warna putih, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang bergagang kayu sepanjang 60 cm warna hitam dan 1 (satu) buah bambu sepanjang 30 (tiga puluh) cm.

“Untuk tersangka atau pelaku dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana yang di maksud Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951,” ucapnya. (Bidhumas)