Beranda Aktual TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Negara Selamatkan Rp29,97...

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Negara Selamatkan Rp29,97 Miliar

83

Jakarta (Aswajanews.id) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Melalui tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten, TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 199.800 ekor benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (1/6).

Sebanyak 40 box styrofoam berisi BBL jenis pasir ditemukan di dalam sebuah mobil minibus yang hendak menyeberang ke Sumatera. Dari hasil pemeriksaan, dua orang pelaku berinisial DIS (35) dan MS (26)—yang merupakan pasangan suami istri—diamankan bersama barang bukti.

Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., nilai ekonomi dari benih lobster yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp29,97 miliar.

“BBL ini seharusnya dapat dibudidayakan dalam negeri dan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan lokal. Penyelundupan seperti ini jelas merugikan negara dan merusak ekosistem laut,” tegasnya dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Banten.

Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain:

  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

  • Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten

  • Kapolres Cilegon

  • Komandan Kodim 0623/Cilegon

  • Direktur Polair Polda Banten

Kronologi Penangkapan

Penggagalan bermula dari informasi intelijen tentang kendaraan mencurigakan yang membawa BBL dari Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Tim F1QR segera melakukan penyekatan di area terminal eksekutif. Tidak lama kemudian, kendaraan target muncul dan langsung dihentikan serta diperiksa oleh petugas.

Setelah penangkapan, seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Lanal Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, benih lobster dilepasliarkan secara simbolis di Dermaga Lanal Banten dan selanjutnya diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten.

Landasan Hukum dan Komitmen TNI AL

Penyelundupan BBL melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Regulasi ini menegaskan larangan ekspor BBL secara ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut nasional.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli laut dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya pengamanan sumber daya maritim demi mendukung keberlanjutan ekonomi bangsa.

“Melindungi laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran adalah wujud nyata TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim dan mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” pungkas Laksma TNI Uki Prasetia.


Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut
Reporter: (Dans)