INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jajaran pemerintah kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu dipimpin langsung Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari, S. Sos. MSi. didampingi dr. Widodo Firmansyah kepala Puskesmas Tukdana melakukan sidak peredaran obat sirup di wilayah kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (24/10/2022).
Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari mengatakan, kepada Bidik Ekpres sidak ini dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang untuk sementara tidak boleh digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Syirup.
“Pelarangan obat Syirup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022,” kata Camat didampingi Kapus dr. Widodo Firmansyah.
Camat menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan pada apotek yang berada di wilayah Kecamatan Tukdana, untuk sementara apotek/toko obat tidak melayani penjualan obat syirup.
Karena semua obat syirup sudah diamankan oleh pemilik apotek untuk dikembalikan kepada distributor,” tutur Camat Asep.
Guna memastikan Surat Edaran Kemenkes berjalan, pihaknya pun memberikan himbauan-himbauan ke sejumlah apotek dan toko obat secara berkala.
“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat Syirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” tutupnya. (Rg)