Pelayanan Publik

Terkait Ojol, Organda Ciamis Minta Pemerintah Cabut Undang-Undang LLAJ

CIAMIS (Aswajanews.id) – DPC Organisasi Angkatan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sekretaris DPC Organda Ciamis, Ekky Bratakusumah menjelaskan, usulan pencabutan Undang-Undang LLAJ tersebut merupakan bentuk kekecewaan Organda kepada pemerintah terkait Ojek Online (Ojol). Organda menganggap sikap pemerintah tidak jelas dalam mengatur angkutan jalan seperti Ojol.

Sekretaris DPC Organda Ciamis, Ekky Bratakusumah. (Foto: Fahmi/HR)

“Kami anggap pemerintah tidak mampu untuk menegakkan aturan karena Ojol tidak mematuhi isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ojol diatur sendiri dengan Peraturan Menteri sehingga hal ini merusak ekosistem perekonomian para pengusaha angkutan di daerah,” ungkapnya, dilansir HR Online Selasa (9/7/2024).

Menurut Ekky, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ada sebuah klausul yang mengatur tentang beberapa kriteria angkutan jalan.

Aturan tersebut adalah pengusaha angkutan harus mempunyai badan Hukum dan Surat Ijin Mengendara Umum. Selain itu, kendaraan harus melalui Uji KIR, plat kendaraan kuning, dan harus memiliki asuransi kendaraan.

“Dalam hal ini Ojol tidak mengikuti aturan undang-undang yang ada. Pemerintah malah membuat sebuah aturan baru dengan diterbitkannya peraturan menteri yang bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Semetara itu, lanjut Ekky, kerja Ojol bisa dikategorikan sebagai angkutan umum karena mereka menarik jasa yang dioperasikan pada rute yang sudah ditetapkan. Bahkan terhadap jasanya tersebut dikenakan biaya.

“Kenapa negara kita tidak maju? Karena para wakil kita di atas membuat aturan di atas aturan sehingga dampaknya akan dirasakan oleh rakyat kecil seperti kami. Maka saya usulkan kepada pemerintah untuk mencabut saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” pungkasnya. (Red/HR-Online)

www.youtube.com/@anas-aswaja