INDRAMAYU (Aswajanews) – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem sanitasi lingkungan di SPPG Jayawinangun menjadi sorotan. Pasalnya, hasil pantauan tim di lapangan menemukan dugaan pembuangan air limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung ke saluran milik warga.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Limbah yang dibuang disebut mengeluarkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan berpotensi mencemari air tanah warga.
Ketua DPD GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Karyanto, yang akrab disapa Elang, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Menurutnya, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang sesuai standar merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
“Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) MBG seharusnya dirancang untuk mengolah limbah dapur seperti minyak, lemak, dan sisa makanan melalui proses fisik seperti grease trap serta pengolahan biologis anaerob dan aerob. Tujuannya agar limbah aman, tidak berbau, dan memenuhi baku mutu lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika benar limbah dibuang langsung tanpa proses sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Temuan ini jelas tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti tidak memenuhi standar, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elang menjelaskan bahwa hasil olahan IPAL dapur MBG wajib memenuhi standar baku mutu, di antaranya:
- pH: 6–9
- BOD: ≤ 30 mg/L
- COD: ≤ 100 mg/L
- TSS: ≤ 30 mg/L
- Minyak & Lemak: ≤ 10 mg/L
Standar tersebut menjadi acuan penting dalam proyek pemerintah maupun institusi pendidikan guna memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.
Ia juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
(Herman/Tongol)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































