Beranda Aktual SPPG Jayawinangun Diduga Lalai, Susu Tidak Layak Konsumsi Dibagikan ke Siswa

SPPG Jayawinangun Diduga Lalai, Susu Tidak Layak Konsumsi Dibagikan ke Siswa

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan gizi anak dan mencegah stunting masih menghadapi tantangan serius. Di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, program ini justru menuai sorotan akibat dugaan kelalaian dalam pengawasan distribusi pangan.

Insiden terjadi pada Rabu (18/03/2026) di SPPG Jayawinangun yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Insani Ceria. Sejumlah paket MBG yang dibagikan kepada siswa dilaporkan berisi susu kemasan yang sudah tidak layak konsumsi. Kondisi susu disebut menggumpal dan basi, sehingga memicu beberapa siswa mengalami muntah setelah mengonsumsinya.

B7F9445D 2A44 423F 9E57 2B63B388DFDF
Menjelang libur Lebaran, pihak SPPG mendistribusikan paket MBG untuk lima hari ke sejumlah sekolah di wilayah Kedokanbunder. Namun, ratusan susu kemasan satu liter yang disalurkan diduga dalam kondisi rusak. Kejadian ini pun memicu kekhawatiran orang tua siswa dan ramai diperbincangkan di grup WhatsApp sekolah.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan internal. Pasalnya, dalam manajemen MBG terdapat tenaga ahli yang seharusnya memastikan kualitas dan keamanan pangan sebelum didistribusikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 juga menegaskan kewajiban pengendalian mutu hingga penarikan produk bermasalah.

Salah satu wali murid, Aniyah, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele.
“Anak-anak adalah amanah. Tidak ada toleransi untuk kelalaian. Pengawasan ketat dan pemantauan ahli gizi wajib dilakukan. Mengirim pangan rusak ke anak sekolah adalah kelalaian serius dan bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak SPPG Jayawinangun belum memberikan keterangan resmi. Kepala SPPG, akuntan, asisten lapangan, hingga ahli gizi tidak bersedia menemui awak media.

Masyarakat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan MBG di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi pangan publik bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan dengan ketat.

(Herman/Tongol)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.