Pendidikan

Sosialisasi Pergub Tentang Komite Sekolah

BANDUNG (Aswajanews.id) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menghadiri kegiatan “Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022” tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri, Jumat (11/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Gumilang Regency Hotel, Kota Bandung ini dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi komite sekolah sebagai upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan komite sekolah yang baik pada SMAN/SMKN/SLBN di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VI.

Kadisdik pun memaparkan sejarah munculnya pergub komite sekolah. Jika di sekolah negeri SPP digratiskan maka penggratisan SPP dibayar oleh pemerintah, namanya BOPD. “Kalau swasta, (namanya) BPMU karena masih memungut SPP. Yang di (sekolah) negeri ini belum ada sumbangan maka kita buat Pergub Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat sumbangan, larangan, dan sebagainya,” tuturnya.

Jadi, tambahnya, harus dibuat dengan matang terlebih dahulu agar tidak terjadi (seolah-olah) itu sebuah pungutan. Dibedakan satu kondisi dengan kondisi lainnya.

“Bisa dibuat mekanisme transparansi. Perlu memilah penggunaan dari BOS dan BOPD, antara rutin operasional dengan sumbangan untuk inovasi pembangunan,” ujar Kadisdik.

Kadisdik pun berterima kasih serta mengapresiasi seluruh komite sekolah yang masih peduli terhadap pendidikan.

Sedangkan Kepala Cadisdik Wilayah VI, Endang Susilastuti mengatakan, digelarnya sosialisasi ini untuk mendapatkan persamaan persepsi agar saat (pelaksanaan) di lapangan tidak ada multitafsir. “Sehingga, saat keluar dari gedung ini, Bapak dan Ibu sudah satu persepsi. Di lapangan semuanya sudah bisa melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Akselarasi Pembangunan (TAP), Evi S. Saleha menjelaskan, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang memiliki tugas tambahan, yakni menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan. “Tetapi, di pasal berikutnya dinyatakan bahwa pengelolaan hasil penggalangan dilakukan oleh satuan pendidikan,” ujarnya.

Satuan pendidikan menurut ketentuan PP No. 66 Tahun 2010, lanjutnya, adalah kepala sekolah dan komite sekolah.

“Kemarin saya juga menjelaskan mengenai MBS (manajemen berbasis sekolah), berdasarkan UU Sisdiknas, MBS itu indikatornya antara lain adanya komite sekolah sebagai representasi dari partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan yang juga dihadiri Koordinator Analis Perencanaan, Diah Restu Susanti ini diikuti oleh pengawas, komite sekolah serta kepala SMA, SMK, dan SLB negeri di lingkungan Cadisdik Wilayah VI.***