BANDUNG (Aswajanews) – Dalam menjaga kedaulatan hukum, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi hal yang sangat penting demi terciptanya kepastian hukum. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum, hukum hanya akan menjadi wacana dan berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Rasa keadilan di tengah masyarakat hanya dapat terwujud apabila penegakan hukum dilakukan secara bersih dan transparan. Dengan demikian, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sekaligus menumbuhkan rasa aman serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Ketua Presidium Corong Jabar, sebuah wadah politisi lintas partai, kepala daerah, akademisi, dan kalangan profesional, Yusup Sumpena, SH, SpM, yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus serius, tegas, cepat, dan tepat dalam menerapkan hukum positif.
“Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujar Kang Iyus.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH, MM, yang dinilainya serius, cepat, dan transparan dalam menanggapi serta menindaklanjuti berbagai kasus besar di Indonesia.
“Saya berharap langkah dan ketegasan Jaksa Agung dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Bapak H. Hermon Dekristo, SH, MH,” tambahnya.
Menurut Kang Iyus, berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus ditanggapi dan ditindaklanjuti secara serius, cepat, dan tepat. Meski ia memahami bahwa proses penegakan hukum membutuhkan pembuktian dan saksi dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan, namun proses tersebut tidak boleh berlarut-larut.
“Hal ini sangat penting demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi saat ini di mana masyarakat tengah mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Kita harus menjaga kedaulatan hukum dari segala bentuk rekayasa dan intervensi politik maupun kepentingan individu atau kelompok tertentu yang dapat melemahkan, bahkan menghilangkan, wibawa hukum,” pungkas Kang Iyus.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































