Pendidikan

SMK Nurul Azhar Masih Menahan Ijazah Siswa

Bekasi (Aswajanews.id) – SMK Nurul Azhar, yang beralamat di Jl. KH Sabir Syamsoe No. 1, RT 02/06, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menahan ijazah siswanya.

Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, Kepala Sekolah SMK Nurul Azhar yang berinisial SN menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki masalah, namun keputusan masih menunggu kabar dari seseorang berinisial RM.

Ketika tim media menghubungi RM via WhatsApp, ia menyampaikan bahwa tidak ada masalah antara dirinya dengan siswa yang ijazahnya tertahan. Namun, RM mengonfirmasi kepada orang tua siswa berinisial DS bahwa bukan dirinya yang meminta uang sebesar Rp5 juta, melainkan pihak sekolah.

Menurut RM, uang sebesar Rp5 juta tersebut digunakan untuk biaya ujian praktik, asesmen, uji kompetensi, ijazah, dan foto. Mendengar hal itu, tim media kembali mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Nurul Azhar, yang menanggapi dengan pernyataan, “Semoga ada rezekinya, Pak.”

Selain itu, seorang siswa berinisial AK, lulusan tahun 2023, mengaku telah membayar Rp1,2 juta kepada sekolah. Namun, hingga kini ijazahnya masih belum diberikan, meskipun ia memiliki bukti pembayaran berupa kwitansi.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan penahanan ijazah oleh sekolah di Bekasi. Menurut data dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, hingga Februari 2025, sebanyak 20.944 ijazah SMK di Kota Bekasi belum terdistribusi kepada siswa, dengan total tunggakan mencapai Rp80,5 miliar.

Menanggapi situasi ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang meminta pihak sekolah jenjang SMA/SMK/SLB untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan, selambat-lambatnya tanggal 3 Februari 2025. Surat edaran ini menekankan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, menyayangkan praktik penahanan ijazah oleh sekolah karena alasan biaya administrasi. Ia menekankan bahwa menahan ijazah siswa bukanlah solusi yang tepat dan mengajak pemerintah pusat untuk memberikan pendidikan wajib belajar hingga 13 tahun.

Dalam kasus penahanan ijazah, pihak sekolah atau dinas yang menahan ijazah dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara jika dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

Oleh karena itu, penting bagi pihak sekolah dan orang tua siswa untuk mencari solusi bersama guna menyelesaikan permasalahan administrasi tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan