BANDUNG (Aswajanews) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai menyosialisasikan sekaligus menguji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan berbasis teknologi digital.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, mengatakan bahwa ETLE Handheld melengkapi sistem penegakan hukum lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis, mobile, dan portable.
“Melalui ETLE Handheld, petugas cukup memotret pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Data tersebut langsung terhubung dengan sistem ETLE Presisi,” ujar Sigit, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah pelanggaran direkam, sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga kategori pelanggaran. Data yang telah tervalidasi kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat konfirmasi tilang yang dapat langsung dicetak di lokasi menggunakan perangkat portabel.
Menurut Sigit, masyarakat yang terbukti melanggar diberikan dua pilihan penyelesaian, yakni melakukan pembayaran denda melalui BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan ETLE Handheld ini difokuskan pada pelanggaran yang mudah teridentifikasi secara visual atau visible offenses, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelanggaran rambu dan marka jalan. *(Red/Korlantas)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































